116 Nelayan Aceh Masih Ditahan di Luar Negeri, Pemerintah Diminta Turun Tangan

Konten Media Partner
29 Mei 2020 17:19 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kapal nelayan di Aceh. Foto: Adi Warsidi/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kapal nelayan di Aceh. Foto: Adi Warsidi/acehkini
ADVERTISEMENT
Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat diminta mengadvokasi pemulangan 116 nelayan Aceh yang ditahan di luar negeri. Mereka ditahan di Thailand, India dan Myanmar. Informasi mengenai keberadaan nelayan itu terakhir diperoleh Panglima Laot, lembaga adat nelayan Aceh, lima bulan lalu.
ADVERTISEMENT
"Panglima Laot Aceh meminta bantuan kepada pemerintah Indonesia agar dapat mengadvokasi mereka yang berada di luar negeri tersebut," ujar Sekretaris Panglima Laot Aceh, Miftachuddin Cut Adek, kepada acehkini, Jumat (29/5).
Miftachuddin menjelaskan, 116 nelayan itu rinciannya: 62 orang ditahan di Thailand, 53 orang ditahan di Kepulauan Andaman India, dan 1 orang di Myanmar. Menurutnya, delapan kapal yang digunakan nelayan itu turut ditahan oleh otoritas negara lain, karena dinilai melanggar batas wilayah saat melaut.
Panglima Laot Aceh, imbuhnya, sudah lima bulan terakhir tidak bisa lagi berkomunikasi dengan nelayan tersebut. Sebelum itu, nelayan tersebut kerap bertukar kabar dengan keluarga di Aceh melalui Panglima Laot Aceh.
Sekretaris Panglima Laot Aceh, Miftachuddin Cut Adek
Berikut rincian 116 nelayan yang masih ditahan di luar negeri:
ADVERTISEMENT
Thailand 1. KM. Perkasa Mahera, 30 nelayan, ditahan 12 Januari 2020 2. KM. Voltus, 3 nelayan, ditahan 12 Januari 2020 3. KM. TSB 2016, 29 nelayan, ditahan 9 Maret 2020
Andaman, India 1. KM. Mata Ranjau, 3 nelayan, ditahan sejak 22 Maret 2019 2. KM. Athiya, 3 nelayan, ditahan sejak 7 September 2019 3. KM. Selat Malaka, 19 nelayan, ditahan sejak 25 Desember 2019 4. Km BSK 45, 28 nelayan, ditahan sejak 3 Maret 2020
Myanmar 1. KM. Bintang Jasa, ditahan 1 orang 6 November 2018, nahkoda Jamaluddin dipenjara 7 tahun. []