119 Kilogram Sabu dari Malaysia Digagalkan Masuk Aceh, 3 ABK Diamankan

Konten Media Partner
26 Juni 2020 15:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti 119 kilogram sabu dan tiga tersangka berhasil diamankan. Foto: Dok. Bea Cukai Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti 119 kilogram sabu dan tiga tersangka berhasil diamankan. Foto: Dok. Bea Cukai Aceh
ADVERTISEMENT
Tim gabungan Bea Cukai dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 119 kilogram dari Malaysia melalui perairan Krueng Peureulak, Aceh Timur.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus tersebut, tiga orang Anak Buah Kapal (ABK) KM Teupin Jaya turut diamankan karena diduga terlibat dalam kasus penyelundupan 119 kilogram sabu asal Malaysia.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Iswantoro, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi bahwa ada kapal kayu dari Malaysia yang diduga membawa sabu dari Malaysia di perairan Aceh.
"Atas informasi itu, Minggu (21/6) malam Satgas Kapal Patroli Bea Cukai BC 20002 melakukan patroli laut di sekitar perairan Krueng Peureulak Aceh Timur. Tepat pukul 23.00 WIB, Satgas menjumpai kapal kayu KM Teupin Jaya yang diduga target yang bergerak ke arah Bayeun, Aceh Timur," ujar Isnu dalam keterangannya, Jumat (26/6).
Barang bukti 119 kilogram sabu dan ketiga tersangka telah diserahkan ke Bareskrim Polri. Foto: Dok. Bea Cukai Aceh
Isnu menyampaikan. setelah KM Teupin Jaya tersebuh berhasil dihentikan, Satgas Kapal Patroli Bea Cukai langsung melakukan pemeriksaan hingga kemudian menemukan 119 kilogram sabu yang dibungkus dalam bungkusan teh.
ADVERTISEMENT
"Satgas juga mengamankan 3 orang ABK kapal tersebut. Satgas Kapal Patroli dari Bea Cukai Kanwi Kepri selanjutnya berkoordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai kantor pusat," sebutnya.
Ia menyebut, kapal beserta barang bukti dan ketiga tersangka itu kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kuala Langsa untuk dilakukan pemeriksaan dan penelitian lebih mendalam. Selanjutnya, barang bukti dan ketiga tersangka diserahkan ke Bareskrim Polri pada Rabu (24/6).
Lebih lanjut, Isnu menambahkan, Bea Cukai juga telah melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk pengembangan dan penyelidikan kasus lebih lanjut.
"Bareskrim Polri menyatakan bahwa kasus ini sudah sampai ke tahap pengembangan jaringan pengendali yang merupakan menjadi daftar pencarian orang (DPO) kepolisian tahun 2014," ujar Isnu.
ADVERTISEMENT