12 Orang Pelanggar Syariat di Aceh Dihukum Cambuk

Konten Media Partner
4 Maret 2019 12:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wartawan mengambil gambar saat pelanggar syariat Islam diturunkan dari mobil untuk dicambuk, Senin (4/3). Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Wartawan mengambil gambar saat pelanggar syariat Islam diturunkan dari mobil untuk dicambuk, Senin (4/3). Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
Polisi Syariat Islam atau Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh, melaksanakan eksekusi hukuman cambuk sebanyak 193 kali terhadap 12 pelanggar syariat di depan umum. Proses eksekusi digelar di halaman Masjid Syuhada Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Senin (4/3).
ADVERTISEMENT
Pantauan acehkini, sebelum proses eksekusi berlagsung pada pukul 11.00 WIB, puluhan warga sekitar telah memadati lokasi.
Di lokasi eksekusi cambuk, petugas memasang pagar besi melingkari panggung tempat terdakwa menjalani hukuman. Sedangkan warga lainnya dilarang masuk dan hanya diperbolehkan berada di luar besi pembatas. Sebelum eksekusi berlangsung, petugas mengimbau agar anak-anak di bawah usia 18 tahun dilarang ikut menyaksikan.
Salah seorang perempuan dicambuk karena melanggar syariat Islam. Senin (4/3). Foto: Husaini Ende/acehkini
Dari data yang diperoleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Yudha Utama Putra, 12 pelanggar syariat yang menjalani hukuman cambuk adalah NL dengan 20 kali cambukan, ED (20 kali), RZ (17 kali), RK (17 kali), RA (22 kali), NH (22 kali), EL (22 kali), JF (25 kali), NW (7 kali), SY (7 kali), TM (7 kali), dan YM (7 kali). Masing-masing dipotong masa tahanan selama 3 bulan atau setara 3 kali cambukan.
Seorang warga yang akan dicambuk menutup mukanya saat dibawa ke panggung untuk eksekusi, Senin (4/3). Foto: Suparta/acehkini
Sebanyak delapan terdakwa terbukti bersalah melakukan jarimah ikhtilat (bermesra-mesraan) yang diatur Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014. Sedangkan 4 lainnya yang dijatuhi hukuman cambuk masing-masing tujuh kali terbukti bersalah melakukan khalwat (mesum) yang diatur dalam Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
ADVERTISEMENT
Reporter: Husaini Ende