news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

166 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri

Tim ACEHKINI
Partner kumparan 1001 Media
Konten dari Pengguna
7 Februari 2019 21:56 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tim ACEHKINI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Seminar bertema Migrasi TKI ke Luar Negeri, Banda Aceh, Kamis (7/2). Foto: Adi Warsidi
zoom-in-whitePerbesar
Seminar bertema Migrasi TKI ke Luar Negeri, Banda Aceh, Kamis (7/2). Foto: Adi Warsidi
ADVERTISEMENT
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menangani 166 kasus ancaman hukuman mati untuk Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Sebagian besar melanda Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Jazirah Arab. “Sepanjang 2018 kita telah membebaskan 62 orang WNI terancam hukuman mati, dan 2 orang lainnya dieksekusi,” kata Akhmad Masbukhin, Direktorat Perlindungan WNI dan BHI pada Kementerian Luar Negeri Indonesia, dalam acara seminar bertajuk Migrasi Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri, di Banda Aceh, Kamis (7/2).
ADVERTISEMENT
Selain itu, Akhmad juga memaparkan capaian Kemenlu dalam perlindungan WNI sepanjang tahun 2018 termasuk kasus ancaman hukuman mati WNI di luar negeri. Ia mencatat ada 19.252 perkara dan 82 persen di antaranya telah ditangani. Salah satu kasus adalah pembebasan 6 WNI yang disandera di perairan Phiilipina selatan. Kasus paling dominan adalah pengembalian hak-hak finansial bagi TKI seperti sisa gaji dan asuransi, juga kasus hukuman penjara lainnya bagi pekerja Indonesia di luar negeri.
Seminar bertema Migrasi TKI ke Luar Negeri, Banda Aceh, Kamis (7/2). Foto: Adi Warsidi
Banyaknya kasus yang menjerat TKI salah satunya disebabkan oleh ketidakpahaman mereka terkait aturan hukum yang berlaku di negara tersebut. Misalnya, banyak kasus TKI perempuan di Arab Saudi ditangkap dan masuk penjara hanya karena jalan berduan dengan pekerja migran laki-laki dari India, Bangladesh dan Pakistan.
ADVERTISEMENT
“Sebagian memang menjalin hubungan (pacaran), saya banyak menangani kasus ketika bertugas di sana,” kata Akhmad.
Padahal kata dia, di Arab Saudi, berkeliaran dengan bukan muhrim itu dilarang. Tak sedikit yang terkena hukuman penjara satu sampai dua tahun karena pelanggaran tersebut.
“Kita harapkan kepada TKI yang akan ke luar negeri dibekali dengan aturan-aturan tentang negara tujuan,” katanya.
Kemenlu juga menemukan beberapa kasus banyak WNI yang dijerat karena masuk tidak resmi alias pekerja ilegal. WNI yang melancong ke luar negeri termasuk mereka yang pergi umrah ke Arab Saudi, kemudian tidak pulang lagi dan ketahuan bekerja di sana secara ilegal.
Data Kemenlu, saat ini terdapat sebanyak 2,9 juta WNI yang berada di Luar Negeri. Sebanyak 80 persen dari jumlah itu adalah TKI.
ADVERTISEMENT
“Para TKI umumnya bekerja di domestic worker sebagai pembantu. Sebagian besar sudah over stay,” kata Akhmad yang pernah bertugas di Arab Saudi dan Mesir. Pada kesempatan yang sama, Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Aceh, Jaka Prasetiyono mengatakan persoalan sama juga dihadapi para TKI asal Aceh yang berkerja di luar.
“Umumnya TKI asal Aceh bekerja di Malaysia, masih banyak dengan jalur ilegal,” katanya. Pihaknya selalu melakukan sosialisasi kepada para calon TKI untuk bekerja lewat jalur resmi. “Sehingga kalau ada persoalan, mudah ditangani oleh pemerintah,” ujarnya. Reporter: Adi Warsidi