18,35 Ton Bawang Bombay Selundupan Disita di Aceh Tamiang

Konten Media Partner
19 Maret 2020 13:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bawang selundupan yang disita. Dok. Bea Cukai Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Bawang selundupan yang disita. Dok. Bea Cukai Aceh
ADVERTISEMENT
Petugas Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Kuala Langsa menyita sebanyak 1.835 karung atau seberat 18,35 ton bawang bombai ilegal hasil selundupan di daerah Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, pada Senin (16/3) pukul 02.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Bawang bombai itu dimuat dalam tiga mobil angkutan, yaitu colt diesel mengangkut 1.033 karung, colt diesel dump mengangkut 500 karung, dan mobil pick up L300 mengangkut 302 karung. Masing-masing karung bawang tersebut seberat 10 kilogram.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro, dalam keterangan tertulis diterima acehkini, Kamis (19/3), mengatakan perkiraan nilai bawang bombai itu sebesar Rp 917,5 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp 155,9 juta.
Menurut Isnu, penyitaan itu bermula dari informasi masyarakat bahwa ada sarana pengangkut darat bermuatan bawang bombai illegal di daerah Rantau. Tim gabungan kemudian menindaklanjuti dengan melakukan pencarian dan pengejaran dengan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber.
"Dari informasi yang didapat, mobil dengan ciri-ciri yang telah diketahui berhasil ditemukan dan langsung dilakukan pengejaran. Setelah mobil berhasil diberhentikan, petugas memeriksa muatan dan mendapati mobil tersebut penuh dengan muatan bawang bombai tanpa dilengkapi dokumen pendukung," kata Isnu.
Bawang selundupan. Dok. Bea Cukai Aceh
Ketika diperiksa, kata Isnu, bawang bombai itu berasal dari luar daerah pabean dan tidak memiliki dokumen impor. Menurut pengakuan sopir sarana pengangkut yang memuat bawang bombai, barang illegal tersebut diselundupkan ke wilayah Indonesia melalui perairan Aceh Tamiang, tepatnya di Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.
ADVERTISEMENT
"Petugas telah mengamankan sopir beserta kernet sarana pengangkut darat yang mengangkut barang ilegal tersebut," tutur dia.
Atas tindakan itu, mereka dijerat dengan Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. Mereka terancam penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. []