2.303 Pasangan di Aceh Menikah di Masa Pandemi COVID-19

Konten Media Partner
31 Mei 2020 21:33 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi prosesi akad nikah di Aceh, Februari 2020. Foto: Dok. Murizal
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi prosesi akad nikah di Aceh, Februari 2020. Foto: Dok. Murizal
ADVERTISEMENT
Sebanyak 2.303 calon pengantin di Aceh tercatat melaksanakan akad nikah di masa pandemi virus Corona atau COVID-19 pada April dan Mei 2020. Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariat Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh, Hamdan.
ADVERTISEMENT
Ia menyampaikan, di tengah masa darurat COVID-19 dan pembatasan larangan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) sejak April-Mei, di Aceh tercatat 3.096 pendaftaran nikah di KUA.
"Pada bulan April, ada 2.164 pendaftaran nikah di Aceh dan seluruhnya melaksanakan akad nikah di bulan yang sama. Kemudian, pada bulan Mei tercatat 900 pasangan mendaftarkan nikah di KUA dan hanya 139 calon pengantin melaksanakan akad nikah di bulan tersebut," ujar Hamdan dalam keterangannya, Minggu (31/5) sore.
Kabid Urais Binsyar Kanwil Kemenag Aceh, Hamdan. Foto: Dok. Kemenag Aceh
Hamdan menyebut, meskipun di tengah wabah COVID-19 layanan nikah di KUA seluruh kabupaten/kota di Aceh tetap berjalan. Hanya saja, ada beberapa aturan yang harus diikuti, seperti akad nikah harus di KUA dan pelaksanaan akad nikah harus mengikuti protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
"Semua aturan yang diberlakukan di masa darurat COVID-19, seperti yang hadir ke pernikahan hanya 10 orang, wajib pakai masker dan lainnya itu sudah berlangsung dengan sebaik mungkin," kata dia.
Ia juga menjelaskan untuk saat ini telah dibolehkan melaksanakan akad nikah di masjid. Dengan syarat, tetap menjalankan protokol kesehatan, seperti tamu yang hadir hanya 30 orang, memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif COVID-19 dan pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
Menurutnya, kebijakan ini diambil setelah terbitnya Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di Masa Pandemi.
"Namun, untuk tata cara pelaksanaannya lebih rinci, kita masih menunggu SE (Surat Edaran) dari Ditjen Bimas Islam Kemenag RI," ujar Hamdan.
ADVERTISEMENT