news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

2 Guru Diduga Cabuli Santri di Aceh, Ini Kata Kuasa Hukum

Konten Media Partner
14 Juli 2019 9:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers kasus pencabulan santri di Lhokseumawe. Foto: Agus
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers kasus pencabulan santri di Lhokseumawe. Foto: Agus
ADVERTISEMENT
Terkait pemberitaan terhadap pimpinan dan seorang guru di Pesantren Annahla, Lhokseumawe, sebagai terduga pencabulan terhadap sejumlah santri pria. Kuasa Hukum kedua tersangka, Armia SH mengatakan menghormati proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
Namun Armia meminta semua pihak menjunjung asas praduga tidak bersalah, sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). “Belum tentu semua isu yang beredar itu benar, tapi nanti di dalam sidang akan dibuktikan,” ujar Armia, SH, di Pesantren Annahla, LHokseumawe, Sabtu (13/7/2019).
Pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan kepolisian. Aparat diharapkan tetap profesional, proporsional dan prosedural dalam penanganan perkara tersebut. “Di sini kami juga mempertanyakan, apakah ada hasil visum fisik terhadap orang-orang yang diduga sebagai korban,” jelas Armia.
Menyangkut pemberitaan adanya 15 orang yang menjadi korban, pihaknya bukan membantah. Tapi ikut mempertanyakan dari mana dasarnya, karena yang diketahui telah ditetapkan sebagai korban hanya 5 orang santri.
Selain itu, menyangkut SK Pembekuan Yayasan Annahla, Kuasa Hukum melihat ada kejanggalan, karena yang mengeluarkannya adalah Camat. Sementara izin yayasan itu sendiri dikeluarkan oleh Menkumham dan izin operasional pendidikan dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan. “Kita apresiasi pemerintah, namun kita harapkan agar lembaga pendidikan dapat tetap beroperasi sebagaimana mestinya,” ujar Armia.
ADVERTISEMENT
Di akhir pernyataan, Armia selaku kuasa hukum tersangka mengharapkan kepada semua pihak agar berhati-hati. Supaya jangan sampai pemberitaan kasus ini mendiskreditkan yayasan tersebut atau lembaga pendidikan pada umumnya. “Apalagi kalau sampai mendiskreditkan pesantren atau dayah,” harapnya.
Sebelumnya, Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta dalam konferensi pers yang digelar Kamis (11/7), mengatakan kedua terduga pelaku pencabulan santri ditangkap setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, sesuai laporan korban.
Pelaku melakukan pelecehan seksual berupa sodomi terhadap santri yang rata-rata berusia di bawah 15 tahun. Pelecehan atau pencabulan tersebut terjadi di lokasi pesantren. Selain tersangka, polisi juga mengamankan telepon seluler dan minyak zaitun yang diduga dipakai untuk memijat.
“Keduanya kami jadikan tersangka setelah melakukan pelecehan seksual kepada santri pria. Sementara yang sudah dilakukan pemeriksaan, ada lima santri yang menjadi korban. Total semua santri yang mendapat perlakuan cabul dari pelaku, berjumlah 15 orang,” ujar Kapolres Lhokseumawe. []
ADVERTISEMENT
Reporter: Agus