2 Pekan Tak Jelas Nasib, 229 Rohingya di Aceh Ditampung di Bekas Kantor Imigrasi

Konten Media Partner
29 November 2022 9:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengungsi rohingya di kantor BPBD Aceh Utara. Foto: dok. Pemkab Aceh Utara
zoom-in-whitePerbesar
Pengungsi rohingya di kantor BPBD Aceh Utara. Foto: dok. Pemkab Aceh Utara
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebanyak 229 pengungsi Rohingya yang terdampar di Aceh Utara dalam dua gelombang pada pertengahan November lalu, akhirnya mendapat kejelasan tempat penampungan sementara. Sebagian mereka sempat berpindah-pindah ke beberapa lokasi, tak terurus baik.
ADVERTISEMENT
"Insyaallah Rabu ini (besok) akan dipindahkan ke bekas kantor imigrasi di Punteut, Kota Lhokseumawe," kata Hamdani Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Aceh Utara kepada acehkini, Selasa (29/11/2022).
Menurutnya, kejelasan pemindahan tersebut sesuai informasi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Utara. Kompleks kantor BPBD Aceh Utara telah empat hari ditempati 110 pengungsi Rohingya, setelah warga membawanya ke sana pada Kamis lalu. Sebelumnya mereka menetap di balai desa Meunasah Lhok, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara.
Perempuan dan anak pengungsi Rohingya, Rabu (16/11/2022). Foto: Zikri M untuk acehkini
Selain 110 pengungsi Rohingya tersebut, sebanyak 119 pengungsi lainnya yang saat ini berada di Kecamatan Dewantara, juga akan dipindahkan ke bekas kantor imigrasi di Punteut, Lhokseumawe.
Kata Hamdani, Pemkab Aceh Utara sudah menerima surat dari Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta terkait izin penggunaan kantor lama tersebut. Izin berlaku paling lama tiga bulan. Warkat itu menyebutkan bahwa kebutuhan renovasi hingga keamanan adalah urusan IOM dan UNHCR.
ADVERTISEMENT
Informasi yang diterima acehkini, saat ini bekas kantor imigrasi Lhokseumawe sedang dibersihkan untuk tempat penampungan. Lokasi tersebut sebelumnya pernah dipakai untuk keperluan sama pada 2015 silam.
Penetapan tempat penampungan sementara bagi para pengungsi di bekas kantor imigrasi, setelah adanya surat permintaan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Surat bernomor B-3820/KM.00.02/11/2022 perihal penyampaian penggunaan bekas kantor imigrasi Lhokseumawe sebagai tempat penampungan sementara pengungsi Rohingya.
“Sampai nanti ditempatkan ke tempat permanen,” tulis surat yang ditandatangani oleh Bambang Pristiwanto, Deputi V KAmtibmas di Kemenko Polhukam, tertanggal 25 November 2022.
Bersamaan dengan surat tersebut, Kemenko Polhukam juga menyampaikan surat Surat bernomor B-3821/KM.00.02/11/2022 kepada Kapolres Lhokseumawe dan Dansim 0103/Aceh Utara, untuk permohonan bantuan pengamanan di tempat pengungsian tersebut.
ADVERTISEMENT
Para pengungsi Rohingya di Aceh Utara terdampar dalam dua gelombang, pertama pada Selasa (15/11), saat sebuah kapal yang membawa 110 pengungsi Rohingya terdampar di kawasan pantai Muara Batu, Aceh Utara.
Gelombang kedua pada Rabu (16/11), sebanyak 119 pengungsi mendarat dengan kapal kayu di pantai Gampong Bluka Teubai, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. []