3 Orang Dihukum Cambuk karena Judi Online Game Higgs Domino di Nagan Raya, Aceh

Konten Media Partner
30 November 2021 14:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eksekusi hukuman cambuk terhadap terpidana jarimah maisir (perjudian) karena terbukti bermain game judi online Higgs Dimono dilaksanakan di alun-alun Suka Makmur, Nagan Raya, Aceh, Selasa (30/11). Foto: Dok. acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Eksekusi hukuman cambuk terhadap terpidana jarimah maisir (perjudian) karena terbukti bermain game judi online Higgs Dimono dilaksanakan di alun-alun Suka Makmur, Nagan Raya, Aceh, Selasa (30/11). Foto: Dok. acehkini
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri Kabupaten Nagan Raya, Aceh, melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap tiga orang terpidana jarimah maisir (perjudian) karena terbukti melakukan transaksi jual beli chip game Higgs Domino. Ketiganya dihukum cambuk setelah divonis bersalah melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
ADVERTISEMENT
Ketiga pelaku jarimah maisir (perjudian) yang dihukum cambuk tersebut masing-masingnya berinisial EL (44), MT (29), dan DE (21). Ketiganya merupakan warga Nagan Raya. Masing-masing dari ketiga orang itu dihukum cambuk 17 kali cambukan.
Eksekusi hukuman cambuk terhadap ketiganya dilakukan di tempat terbuka dan dapat disaksikan oleh warga di alun-alun Suka Makmue, daerah pusat perkantoran Kabupaten Nagan Raya pada Senin dan Selasa (29-30/11).
Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Dudi Mulya Kusumah, mengatakan, para terpidana dinayatakan bersalah oleh Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue dan divonis menerima hukuman cambuk sebanyak 20 kali. Karena dipotong masa tahanan, ketiganya hanya dilayangkan 17 kali cambukan.
Eksekusi hukuman cambuk terhadap terpidana jarimah maisir (perjudian) karena terbukti bermain game judi online Higgs Dimono dilaksanakan di alun-alun Suka Makmur, Nagan Raya, Aceh, Selasa (30/11). Foto: Dok. acehkini
"Mereka telah terbukti bersalah atas tuduhan main game judi online, dan telah diputuskan oleh Mahkamah Syar'iyah dengan hukuman sebanyak 20 kali cambuk di depan umum. Namun karena ketiga terpidana telah menjalani masa kurungan penjara selama 74 hari, maka hukum cambuk yang diterima cuma 17 kali lagi," jelas Dudi.
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan, ekseskusi cambuk terhadap pemain game judi online tersebut agar menjadi peringatan bagi warga Nagan Raya dan sekitarnya, untuk tidak lagi melakukan perbuatan yang dinilai tak sesuai dengan hukum syariat yang berlaku di Aceh.
"Hukum cambuk ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh warga Aceh pada umumnya dan warga Nagan Raya khususnya bahwa bermain game judi online akan dihukum cambuk karena bertentangan dengan hukum Syariat Islam yang berlaku di Aceh," kata Dudi.
Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat setempat untuk lebih aktif mengawasi dan menerapakan aturan sesuai dengan syariat yang berlaku di Aceh. Sehingga tidak ada lagi pemuda-pemudi hingga orang tua yang terpengaruh, salah satunya game judi online.
"Kita berharap semua pihak terlibat dalam sosialisasi tentang larangan main game judi online, karena hal tersebut melanggar hukum syariat yang berlaku di Aceh, dan ekseskusi cambuk hari ini diharakan menjadi yang terakhir di wilayah Nagan Raya," ujar Dudi.
ADVERTISEMENT