news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

30 Legislatif Kota Banda Aceh Terpilih, Ditetapkan

Konten Media Partner
13 Agustus 2019 23:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Pleno KIP Banda Aceh. Foto: Nanda
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Pleno KIP Banda Aceh. Foto: Nanda
ADVERTISEMENT
Sebanyak 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh terpilih, hasil Pemilu 2019, ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh, di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Selasa (13/8/2019).
ADVERTISEMENT
Anggota DPRK Banda Aceh periode 2019-2024, ditetapkan dalam rapat pleno KIP Banda Aceh. Rapat dipimpin oleh Ketua KIP Banda Aceh, Indra Milwadi, diikuti oleh empat komisioner lainnya. Panwaslih Kota Banda Aceh, unsur KIP Aceh dan Perwakilan KPU RI, serta saksi partai politik hadir dalam agenda tersebut.
Ketua KIP Banda Aceh, Indra Milwadi mengatakan penetapan anggota DPRK Banda Aceh terpilih, sesuai dengan hasil Pemilu Legislatif 2019 lalu. Penetapan dilakukan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap satu kasus gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Usai ditetapkan, KIP Banda Aceh akan meneruskan keputusan kepada Wali Kota Banda Aceh, selanjutnya akan disampaikan ke Gubernur Aceh, untuk kepentingan pelantikan. "Usai penetapan, tahapan Pemilu tinggal beberapa kegiatan lagi, salah satunya pelantikan DPRK terpilih dilaksanakan September 2019,” kata Indra.
ADVERTISEMENT
Dari data yang disampaikan KIP Banda Aceh, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Golkar, dan Partai Nasdem, berhasil menempatkan masing-masing 5 orang wakilnya di DPRK Banda Aceh periode 2019-2024.
Sementara Partai Aceh, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masing-masing mendapatkan 2 kursi, selebinya 1 kursi didapat Partai Nanggroe Aceh (PNA). []
Reporter: Adi W