4 Nelayan Penyelundup 50 Kilogram Sabu di Aceh Divonis Hukuman Mati
ADVERTISEMENT
Empat penyelundup sabu sebanyak 50 kilogram jaringan internasional di Aceh divonis hukuman mati. Putusan pidana mati tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
ADVERTISEMENT
Pantauan Acehkini, sidang pembacaan putusan terhadap empat kurir sabu itu dibacakan secara terpisah di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin (18/3). Meski demikian, sidang dipimpin oleh majelis hakim dan dilakukan di ruangan yang sama.
Sidang pembacaan putusan dipimpin Hakim Ketua Bakhtiar dan hakim anggota masing-masing, Cahyono dan Nani Sukmawati. Majelis hakim mengawali persidangan yang dikawal ketat polisi bersenjata lengkap diawali dengan menghadirkan terdakwa M. Albakir dan Azhari pada pukul 11.25 WIB.
Kedua terdakwa memasuki ruang sidang dengan memakai rompi tahanan warna oranye dan sandal. Mengawali sidang, ketua majelis hakim terlebih dahulu menanyakan kesehatan kedua terdakwa.
Hakim kemudian mengingatkan terdakwa untuk mendengarkan putusan dengan cermat. Saat akan membacakan amar putusan, ketua majelis hakim mempersilakan kedua terdakwa untuk berdiri.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Albakir als Bakir Azhari als Ari dengan pidana mati," ucap hakim ketua pada pukul 11.55 WIB sembari mengetukkan palu 1 kali. Selanjutnya kedua terdakwa dipersilahkan duduk kembali.
ADVERTISEMENT
Usai membacakan poin-poin dalam putusannya kepada terdakwa, hakim kemudian menanyakan sikap dari terdakwa dan penasihat hukum dengan memberi kesempatan melakukan konsultasi. Penasihat hukum menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan memori banding untuk masa waktu tujuh hari ke depan sejak putusan dibacakan.
Selanjutnya sidang pembacaan putusan dilanjutkan dengan menghadirkan terdakwa Abdul Hannas. Masih di ruangan dan majelis hakim serta perkara yang sama, Abdul Hannas juga divonis dengan hukuman mati.
Amar putusan terhadap Abdul Hannas dibacakan hakim ketua pada pukul 12.37 WIB. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Hannas als Annas dengan pidana mati," ucap Bakhtiar sambil mengetukkan palu. Kemudian Abdul Hannas dipersilahkan duduk kembali.
ADVERTISEMENT
Berikutnya pembacaan amar putusan terhadap terdakwa Mahyudin dilakukan pada pukul 13.00 WIB. Masih dalam perkara yang sama, Mahyudin alias Boy juga divonis pidana mati oleh majelis hakim.
Penangkapan para terdakwa yang berprofesi sebagai nelayan bermula dari ditangkapnya kapal nelayan oleh tim kapal patroli Bea Cukai dan Mabes Polri pada 8 Juni 2018 di kawasan perairan Selat Malaka, Aceh Timur. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kapal nelayan yang dibawa para terdakwa ditemukan narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram.
Masing-masing terdakwa disebutkan memiliki peran yang berbeda. Abdul Hannas sebagai penghubung bandar sabu bernama Abu yang kini masuk menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Adapun Mahyuddin berperan mengajak kerja sama M Albakir dan Azhari untuk mengambil sabu. Sedangkan M Albakir dan Azhari bertugas untuk menjemput sabu di perairan Penang, Malaysia. Keduanya melakukan perbuatannya dengan dijanjikan mendapat upah dari Mahyuddin untuk 1 kilogram shabu diberikan Rp. 500 ribu yang akan dibagi berdua.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan menyatakan sependapat dengan JPU bahwa harus diberikan hukuman seberat-beratnya terhadap perbuatan keempat terdakwa karena dapat merusak generasi bangsa. Majelis menilai tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan terdakwa.
Sementara itu penasihat hukum Kadri Sufi menilai vonis yang dijatuhi oleh majelis hakim tersebut terlalu berat dan tidak sebanding dengan perbuatan para terpidana. Untuk itu, pihaknya bersama terpidana telah sepakat untuk mengajukan banding.
"Jelas akan melakukan banding, kita tidak bisa terima atas putusan itu. Majelis memang tidak sependapat dengan nota keberatan kita," ujar Kadri.[]
Reporter: Husaini Ende