5 Pejudi Togel-Sabung Ayam dan 1 Pelaku Pelecehan di Banda Aceh Dihukum Cambuk
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebanyak enam terpidana kasus perjudian (maisir) dan pelecehan seksual menjalani eksekusi hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin (Taman Sari), Kota Banda Aceh , Senin (7/12). Dua di antara pelaku perjudian yang dicambuk karena kasus judi sabung ayam dan tiga orang lainnya kasus judi togel.
ADVERTISEMENT
Mereka menjalani hukuman cambuk setelah mendapat vonis dari Mahkamah Syar'iyah beberapa waktu lalu. Keenam pelanggar syariat Islam ini terdiri dari 5 laki-laki dan 1 perempuan.
Pantauan acehkini masing-masing mereka menjalani hukuman cambuk secara bergiliran setelah terlebih dahulu diperiksa kesehatannya dan dinyatakan sehat oleh tim medis. Pelaksanaan hukuman cambuk di tengah pandemi corona ini berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan.
Dua pelaku judi sabung ayam masing-masing DJ dan MU masing-masing dihukum 10 kali cambukan. Sementara pelaku judi togel MZ dan perempuan AAY dihukum cambuk 27 kali sabetan dan satu orang lainnya berinisial MA dihukum 37 kali cambukan.
ADVERTISEMENT
"Total yang dihukum cambuk hari ini ada enam orang, yang pelanggarannya maisir dan pelecehan seksual. Cambuk ini yang kesembilan di tahun 2020," ujar Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh, Heru Triwijanarko kepada awak media usia pelaksanaan eksekusi cambuk.