5 Pejudi Togel-Sabung Ayam dan 1 Pelaku Pelecehan di Banda Aceh Dihukum Cambuk

Konten Media Partner
7 Desember 2020 16:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eksekusi hukuman cambuk terhadap pelaku judi togel dan judi sabung ayam serta pelaku pelecehan seksual di Banda Aceh, Senin (7/12). Foto: Abdul Hadi/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Eksekusi hukuman cambuk terhadap pelaku judi togel dan judi sabung ayam serta pelaku pelecehan seksual di Banda Aceh, Senin (7/12). Foto: Abdul Hadi/acehkini
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebanyak enam terpidana kasus perjudian (maisir) dan pelecehan seksual menjalani eksekusi hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin (Taman Sari), Kota Banda Aceh, Senin (7/12). Dua di antara pelaku perjudian yang dicambuk karena kasus judi sabung ayam dan tiga orang lainnya kasus judi togel.
ADVERTISEMENT
Mereka menjalani hukuman cambuk setelah mendapat vonis dari Mahkamah Syar'iyah beberapa waktu lalu. Keenam pelanggar syariat Islam ini terdiri dari 5 laki-laki dan 1 perempuan.
Pantauan acehkini masing-masing mereka menjalani hukuman cambuk secara bergiliran setelah terlebih dahulu diperiksa kesehatannya dan dinyatakan sehat oleh tim medis. Pelaksanaan hukuman cambuk di tengah pandemi corona ini berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan.
Eksekusi hukuman cambuk terhadap pelaku judi togel dan judi sabung ayam serta pelaku pelecehan seksual di Banda Aceh, Senin (7/12). Foto: Abdul Hadi/acehkini
Dua pelaku judi sabung ayam masing-masing DJ dan MU masing-masing dihukum 10 kali cambukan. Sementara pelaku judi togel MZ dan perempuan AAY dihukum cambuk 27 kali sabetan dan satu orang lainnya berinisial MA dihukum 37 kali cambukan.
Sedangkan MU pelaku pelecehan seksual dihukum cambuk sebanyak 37 sabetan setelah dikurangi masa tahanan sebanyak 3 kali cambukan. Ia dicambuk setelah terbukti bersalah melanggar pasal 46 junto Pasal 1 butir 27 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
ADVERTISEMENT
"Total yang dihukum cambuk hari ini ada enam orang, yang pelanggarannya maisir dan pelecehan seksual. Cambuk ini yang kesembilan di tahun 2020," ujar Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh, Heru Triwijanarko kepada awak media usia pelaksanaan eksekusi cambuk.