6 Fakta Kasus Pemerkosaan Perempuan dan Pembunuhan Anak di Aceh

Konten Media Partner
19 Oktober 2020 12:39 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pemerkosaan perempuan dan pembunuhan anaknya saat ditangkap. Dok. Polisi
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pemerkosaan perempuan dan pembunuhan anaknya saat ditangkap. Dok. Polisi
ADVERTISEMENT
SB (41 tahun), terduga pelaku pemerkosaan dan pembunuhan anak di Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, Aceh, mati dalam sel tahanan Markas Kepolisian Resor (Polres) Langsa, sekitar pukul 00.00 WIB, Minggu (18/10). Pelaku sebelumnya mengeluh sesak nafas dalam sel tahanan, penyebab pasti kematian tidak diketahui karena keluarga menolak jenazahnya diautopsi.
ADVERTISEMENT
Berikut fakta-fakta dalam peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan di Aceh yang dilakukan SB:

Memperkosa DA dan Membunuh Anaknya

Kasus ini berawal saat pelaku SB mengincar korban, DA (28 tahun) untuk melakukan pemerkosaan, pada Jumat malam (9/10). Korban mengenal pelaku karena tinggal di desa yang sama. Rumah korban jauh dari rumah warga lainnya, di kawasan kebun sawit Kecamatan Bireuem Bayeun, Aceh Timur. Saat kejadian, suami DA hanya tinggal bersama anaknya, R (9 tahun), sementara suaminya sedang bekerja mencari ikan.
Pelaku SB masuk ke rumah DA dan melakukan niatnya. Korban melawan, bocah R terbangun dan berteriak meminta tolong dan membela ibunya. Pelaku kemudian membacok R, dan melanjutkan pemerkosaan. Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku menyandera korban dan dengan membawa R yang dimasukkan ke dalam karung. Korban kemudian berhasil melarikan diri, dan pelaku membawa anaknya.
ADVERTISEMENT

Pelaku Ditangkap Polisi

Setelah kejadian, Sabtu jelang subuh (10/10), korban melapor ke masyarakat setempat dan oleh warga dilaporkan ke polisi. DA sendiri kemudian dirawat di Rumah Sakit Kota Langsa.
Polisi dibantu warga melakukan perburuan mencari pelaku SB. Setelah satu hari mencari, pelaku berhasil dibekuk pada Minggu (11/10) sekitar pukul 09.00 WIB, di Birem Bayeun. Polisi sempat menembak kaki pelaku, karena melakukan perlawanan dan berusaha kabur saat penangkapan.

Bocah R Ditemukan Meninggal

Setelah ditangkap, pelaku SB tutup mulut terkait nasib anak korban berinisial R yang dibacok dan sempat dibawanya. Polisi terus mengorek keterangan dari pelaku.
Di hari yang sama, Minggu (11/10) sore, warga menemukan mayat R dengan pakaian lengkap mengapung di sungai di Kecamatan Bireum Bayeun. Jenazahnya dibawa ke rumah sakit untuk divisum. Ditemukan 10 luka akibat bacokan dan tusukan di tubuh bocah pembela ibunya tersebut.
ADVERTISEMENT
Pelaku (depan) saat konferensi pers di Polres Langsa. Foto: Polisi

Pelaku Dijerat Dua Undang Undang

Kepolisian Resor (Polres) Kota Langsa menggelar kongerensi pers dengan menghadirkan pelaku, pada Selasa (13/10). Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief Sukmo Wibowo, mengatakan Penyidik kepolisian menerapkan 2 undang-undang dengan pasal berlapis dalam kasus ini, yaitu; Pasal 338 Jo 340 Jo 285 Jo 351 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan atau Pasal 80 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Sejumlah elemen sipil di Aceh kemudian menuntut pelaku agar mendapatkan hukuman seumur hidup atas perbuatnya agar menjerakan. Selain itu, para aktivis juga meminta kepada pemerintah agar korban mendapatkan penanganan yang optimal, termasuk pemulihan fisik, psikologis dan psikososial.
ADVERTISEMENT

Simpati Mengalir Kepada Korban

Perempuan korban pemerkosaan dan anak korban pembunuhan mendapatkan simpati dari masyarakat luas, Polisi, LSM dan Pemerintah Aceh Timur. Sejumlah bantuan diberikan kepada korban, yang saat ini sedang menjalani pemulihan di rumah saudaranya.
Ustaz Abdul Somad (UAS) ikut bersimpati terkait kasus pembunuhan yang menimpa bocah tersebut. Dalam akun Instagramnya ia menyebut korban meninggal dalam keadaan syahid. Beliau mengutip hadist
Rasulullah SAW: 'Siapa yang terbunuh karena membela keluarganya, maka ia mati syahid'. (HR. at-Tirmidzi)" tulis UAS, seperti dikutip kumparan, Sabtu (17/10).

Pelaku Mati di Sel Tahanan

Setelah sepekan ditahan polisi, pada Minggu (18/10) sekitar pukul 00.00 WIB, pelaku SB dinyatakan mati di sel tahanan Polres Langsa. Menurut Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief Sukmo Wibowo, pelaku sempat mengeluh sesak nafas. Sebelumnya, dia sempat dibawa ke rumah sakit untuk berobat, selanjutnya dikembalikan ke sel.
ADVERTISEMENT
Polisi merencanakan untuk autopsi, tetapi keluarga menolak. Mayatnya kemudian dikuburkan di pemakaman umum kawasan Bireum Bayeun, Aceh Timur.
Di media sosial, muncul sejumlah tudingan dari netizen yang menduga kematian pelaku karena disiksa oleh sesama tahanan di sana. Polres Langsa membantahnya.