6 Fakta soal Hukum Cambuk di Aceh

Konten Media Partner
4 Maret 2019 14:52 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana saat prosesi hukuman cambuk di halaman Masjid Ulee Kareng, Banda Aceh, Jumat (18/9/2015). Foto: Adi Warsidi
zoom-in-whitePerbesar
Suasana saat prosesi hukuman cambuk di halaman Masjid Ulee Kareng, Banda Aceh, Jumat (18/9/2015). Foto: Adi Warsidi
ADVERTISEMENT
Hukuman cambuk di Provinsi Aceh dilakukan sesuai aturan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Qanun yang disahkan pada 27 September 2014 merupakan satu dari tiga qanun sebelumnya yang memuat hukuman cambuk, yaitu Qanun Nomor 12 Tahun 2003 tentang Khamar, Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir (Perjudian), dan Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (Mesum).
ADVERTISEMENT
Tata laksana dan ketentuan teknis lainnya dijalankan sesuai dengan Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.
Hukuman cambuk di Aceh dan Indonesia dilaksanakan pertama kali pada 24 Juni 2005 di halaman Masjid Agung, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Saat itu cambuk mendera 26 orang yang terbukti melakukan pelanggaran.
Cambuk teranyar dilakukan di halaman Masjid Syuhada Lamgugob, Banda Aceh, pada Senin jelang siang (4/3) . Berikut adalah beberapa fakta yang perlu diketahui saat prosesi cambuk berlangsung.
Cambuk dari rotan yang dipakai para algojo saat eksekusi, Senin (4/3). Foto: Suparta/acehkini
1. Cambuk Terbuat dari Rotan
Terpidana dicambuk menggunakan rotan dengan panjang sekitar 0,75 meter sampai satu meter. Gagang cambuk dibentuk melengkung sebagai tempat algojo memegang.
2. Algojo Menggunakan Pakaian Tertutup
ADVERTISEMENT
Algojo menggunakan baju sejenis burka yang menutupi seluruh tubuhnya kecuali mata. Mereka telah dilatih khusus untuk melakukan eksekusi tersebut.
Algojo memakai pakaian tertutup, Senin (4/3). Foto: Suparta/acehkini
3. Hukum Cambuk Dapat Dihentikan Sejenak
Prosesi cambuk bisa dihentikan sejenak bila terpidana memberikan kode seperti mengangkat tangan. Saat itu petugas Wilayatul Hisbah (Polisi Syariah) dan petugas medis akan memeriksa. Kalau tak sanggup atau pingsan, maka dibawa ke ruangan khusus pemeriksaan. Pencambukan akan dilakukan kembali saat terpidana siap.
4. Dilakukan di Tempat Terbuka
Proses hukum cambuk harus dilakukan di tempat terbuka dengan disaksikan ratusan orang, biasanya dilakukan di halaman masjid. Sebelum proses hukuman dilakukan, akan diumumkan melalui pengeras suara sebagai undangan bagi warga yang ingin menyaksikan. Kemudian sebuah panggung dibuat khusus dengan pagar di sekitarnya untuk menjaga ketertiban.
terpidana cambuk saat memasuki area eksekusi, Senin (4/3). Foto: Suparta/acehkini
5. Anak-anak Dilarang Menonton
ADVERTISEMENT
Sebelum hukuman cambuk dilaksanakan, petugas selalu mengumumkan agar anak-anak tidak menonton. Orang tua yang mempunyai anak diharapkan menjauhkan anak-anak dari area eksekusi. Tetapi kenyataannya kerap kali masih ada anak-anak yang ikut menyaksikan.
6 Laki-laki Dicambuk Berdiri, sedangkan Perempuan Duduk
Cambuk dilakukan pada bagian punggung. Laki-laki dicambuk dalam posisi berdiri, sementara perempuan dalam posisi duduk.
Perbedaan posisi perempuan dan laki-laki saat dicambuk. Foto: Suparta/acehkini
Reporter: Adi Warsidi