7 Warga di Aceh Terjaring Operasi Antik Rencong

Konten Media Partner
19 Maret 2019 16:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dalam operasi bersama BNN Provinsi Aceh dan Polisi Daerah Aceh, 6 Februari 2019. Foto: Husaini/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dalam operasi bersama BNN Provinsi Aceh dan Polisi Daerah Aceh, 6 Februari 2019. Foto: Husaini/acehkini
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resor (Polres) Kota Langsa mengamankan tujuh orang penyalahguna narkoba jenis sabu yang terjaring dalam Operasi Antik Rencong 2019. Hingga hari kelima operasi digelar, sebanyak 7,69 gram sabu berhasil diamankan dalam kasus berbeda.
ADVERTISEMENT
"Ketujuh pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut kita amankan di hari dan waktu berbeda," sebut Kepala Satuan Narkoba Polres Kota Langsa, AKP Rustam Nawawi, dalam keterangan tertulis, Selasa (19/3).
Dia menjelaskan, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Langsa pada Sabtu 16 Maret 2019 sekira pukul 22.00 WIB berhasil mengamankan tiga pengguna sabu di Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang. Dari ketiga pengguna sabu berinisial M (45), ML (36) dan IY (23), diamankan 2 paket sabu dengan berat 1,72 gram.
Besoknya, Minggu 17 Maret 2019 sekira pukul 02.00 WIB, Satres Narkoba Polres Langsa berhasil mengamankan tiga pengguna sabu lainnya Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa. Mereka berinisial E (37), NS (25) dan DS(20) berhasil diamankan 1 paket sabu seberat 0,40 gram.
ADVERTISEMENT
Rustam menambahkan, masih di hari yang sama sekitar pukul 13.15 WIB, timnya menangkap DP (36) di kawasan Aceh Timur yang diduga sebagai pengedar sabu. Dari tangannya diamankan 11 paket sabu sebanyak 5,57 gram.
"Saat ini semua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Langsa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Rustam.[]
Reporter: Husaini Ende