Aceh Jaya Bangun Prasasti Mengenang Pelanggaran HAM Masa Konflik

Konten Media Partner
18 Januari 2021 20:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tugu pelanggaran HAM di Aceh Jaya. Dok: Mastur Yahya/KKR Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Tugu pelanggaran HAM di Aceh Jaya. Dok: Mastur Yahya/KKR Aceh
ADVERTISEMENT
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh bersama Pemerintah Aceh Jaya, membangun prasasti mengenang pelanggaran HAM masa konflik. Tugu yang terletak di Gampong Keutapang, Kecamatan Krueng Sabe, diresmikan Senin (18/1/2021).
ADVERTISEMENT
Ketua KKR Aceh, Afridal Darmi, mengatakan pembangunan tugu bertujuan sebagai upaya memorialisasi guna memberikan penghormatan atas martabat korban dan membangun ingatan kolektif publik. “Sebagai pembelajaran penting agar peristiwa serupa tidak kembali berulang, dalam rangka memperkuat perdamaian Aceh,” katanya.
Menurutnya, Kabupaten Aceh Jaya merupakan wilayah yang mengalami peristiwa kelam di masa konflik Aceh kurun 1976-2005. KKR Aceh telah melakukan pengambilan pernyataan di sebagian kecamatan dan desa di sana, mencatat sebanyak 430 korban Pelanggaran HAM berada di kabupaten tersebut.
Dari jumlah tersebut, KKR Aceh menemukan berbagai bentuk dugaan pelanggaran HAM seperti penyiksaan, pembunuhan, penghilangan orang, dan penghilangan/perusakan harta benda.
Acara peresmian tugu di Aceh Jaya. Dok. Mastur Yahya/KKR Aceh
Kata Afridal, inisiatif pembangunan tugu tersebut sesuai mandat KKR Aceh, yang dibentuk berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 17 tahun 2013 tentang KKR Aceh.
ADVERTISEMENT
Lembaga itu mempunyai dengan 3 (tiga) tujuan; Pertama, memperkuat perdamaian dengan mengungkap kebenaran terhadap pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu. Kedua, membantu tercapainya rekonsiliasi antara pelaku pelanggaran HAM baik individu maupun lembaga dengan korban. Ketiga, merekomendasikan reparasi menyeluruh bagi korban pelanggaran HAM, sesuai dengan standar universal yang berkaitan dengan hak-hak korban. []