Aceh Terapkan PPKM Mikro Level 2 dan Level 3, Sesuai Situasi Pandemi COVID-19

Konten Media Partner
28 Juli 2021 10:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jemaah salat Idul Adha 2021 di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh. Foto: Abdul Hadi/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Jemaah salat Idul Adha 2021 di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh. Foto: Abdul Hadi/acehkini
ADVERTISEMENT
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menginstruksikan bupati/wali kota untuk mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sesuai level situasi pandemi COVID-19 berdasarkan asesmen Kementerian Kesehatan, dengan kriteria level 3 dan level 2, mulai 26 Juli – 2 Agustus 2021 mendatang.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Saifullah Abdulgani di Banda Aceh, Rabu (28/7/) sesuai butir keenam dan ketujuh Instruksi Gubernur Aceh Nomor 15/INSTR/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-2019 di Tingkat Gampong atau Nama lain untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
“Instruksi Gubernur tersebut sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19,” jelasnya yang akrab disapa SAG.
Pelaksanaan vaksin di Aceh. Foto: Suparta/acehkini
Ia menuturkan, berdasarkan Inmendagri terbaru tersebut, 11 dari 23 kabupaten/kota di Aceh merupakan wilayah PPKM Mikro Level 3 berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan, dan 12 kabupaten/kota lainnya merupakan wilayah PPKM Mikro level 2.
ADVERTISEMENT
Kabupaten/kota yang merupakan wilayah PPKM Mikro level 3 meliputi Langsa, Lhokseumawe, Gayo Lues, Aceh Tengah, Pidie, Banda Aceh, Sabang, Aceh Jaya, Aceh Barat, Subulussalam, dan Aceh Singkil.
Sedangkan kabupaten/kota yang ditetapkan wilayah PPKM Mikro level 2 meliputi Aceh Tenggara, Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, Bener Meriah, Bireuen, Pidie Jaya, Aceh Besar, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, dan Simeulue.
Khusus kepada bupati dan wali kota yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan, dengan kriteria level 3 dan level 2 tersebut, Gubernur Aceh menginstruksikan agar selain mengatur PPKM Mikro secara umum, juga mengatur secara khusus sesuai Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021 di atas.
ADVERTISEMENT
“Pak Gubernur, dalam instruksinya, tidak lupa mengingatkan bupati/walikota agar mengatur PPKM Mikro secara umum dan khusus sesuai Inmendagri tersebut di atas, dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian,” ujar SAG.
Selanjutnya Jubir COVID-19 Aceh itu mengajak mitranya, Satgas Penanganan COVID-19 kabupaten/kota, untuk mempelajari dengan seksama dan menindaklanjutinya secara teknis butir-butir Instruksi Gubernur Aceh dan juga butir-butir Instruksi Mendagri tentang perpanjangan PPKM Mikro untuk menekan kasus Corona di Aceh. []