Ada Tamu Tak Diundang, Pengantin Pria di Banda Aceh Hilang Tas Usai Ijab Kabul

Konten Media Partner
14 Oktober 2021 21:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menangkap pencuri tas milik seorang pengantin pria usai ijab kabul pernikahan di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh. Foto: Dok. Polresta Banda Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menangkap pencuri tas milik seorang pengantin pria usai ijab kabul pernikahan di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh. Foto: Dok. Polresta Banda Aceh
ADVERTISEMENT
Seorang pengantin pria kehilangan tas usai ijab kabul pernikahan di Masjid Raya Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Aceh. Dalam rekaman kamera pengawas, tas milik Hibatul Fajar (23) warga Peuniti, Banda Aceh, ini ternyata dicuri tamu tak diundang.
ADVERTISEMENT
Dalam rekaman video, tamu tak diundang itu adalah seorang pria berpakaian hitam. Polisi dan keamanan Masjid Raya Baiturrahman menangkapnya di Taman Sari, Kota Banda Aceh, Rabu (13/10) malam. Ia diketahui bernama Nasrul (27), asal Medan.
"Alhamdulillah belum 24 jam. Berkat kerja sama yang baik antara personel Polsek Baiturrahman dan Keamanan Masjid Raya Baiturrahman," kata Kepala Kepolisian Sektor Baiturrahman, Inspektur Satu Ferianto, dalam keterangan pers, Kamis (14/10).
Ferianto mengatakan tas Hibatul Fajar diletakkan di samping tiang dalam masjid ketika melakukan ijab kabul pernikahan. Namun tas itu hilang ketika Hibatul hendak mengambilnya kembali seusai akad nikah.
Pekerja mengepel lantai Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, 5 Mei 2019. Foto: Suparta/acehkini
Selain sang pengantin, menurut Ferianto, Irfan (21) warga Lhoknga, Aceh Besar, juga kehilangan telepon seluler saat merebahkan diri di dalam masjid menjelang salat zuhur. Saat dia bangun, telepon seluler yang diletakkan di bawah kepala hilang.
ADVERTISEMENT
Hibatul dan Irfan lalu mengadu kehilangan barang ini ke tim keamanan Masjid Raya Baiturrahman sehingga mereka memeriksa rekaman kamera pengawas.
“Petugas di ruang CCTV memperlihatkan pelaku yang berbaju kaos hitam dan celana jin warna hitam yang telah mengambil barang berharga milik mereka," ujar Ferianto.
Dengan bukti rekaman kamera pengawas itu, polisi dan tim keamanan Masjid Raya Baiturrahman menangkap Nasrul di Taman Sari. Menurut Ferianto, pria asal Medan itu sudah sering ke Banda Aceh, tapi tidak punya pekerjaan. Sehari-hari, dia tinggal di Gedung Pentas Seni, Taman Sari.
Nasrul kini ditahan di kantor Kepolisian Sektor Baiturrahman dan dijerat dengan Pasal 362 Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
ADVERTISEMENT