AJI Banda Aceh Gelar Aksi di Depan Polda, Solidaritas untuk Nurhadi

Konten Media Partner
15 April 2021 22:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi AJI Banda Aceh di Polda Aceh, solidaritas untuk Nurhadi. Foto: Adi Warsidi/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Aksi AJI Banda Aceh di Polda Aceh, solidaritas untuk Nurhadi. Foto: Adi Warsidi/acehkini
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dua puluhan jurnalis yang berhimpun dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh menggelar aksi solidaritas untuk rekannya, jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi yang menjadi korban kekerasan oknum aparat keamanan saat menjalankan tugas liputannya.
ADVERTISEMENT
Aksi dipimpin oleh Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Juli Amin, berlangsung di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Aceh, Kamis sore (15/4/2021). Para jurnalis membentangkan sejumlah spanduk berisi protes dan kecaman terhadap pelaku kekerasan kepada Nurhadi.
Juli Amin, dalam orasinya mengatakan penganiayaan terhadap Nurhadi, adalah bentuk serangan terhadap kebebasan pers. Secara hukum, tindakan itu jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “AJI Banda Aceh mengutuk keras penganiayaan Nurhadi. Penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menghukum tegas pelakunya,” katanya.
Aksi jurnalis di Aceh. Foto: Adi Warsidi/acehkini
Nurhadi mengalami kekerasan di Surabaya, saat sedang menjalankan tugasnya sebagai jurnalis untuk meliput kasus suap di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Saat kejadian pada 27 Maret 2021, Nurhadi sedang melakukan reportase, meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji. Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi telah menetapkan Angin sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Kekerasan kepada Nurhadi diduga dilakukan oleh anggota Polri dan TNI. Sebelum kejadian, sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di Kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu, 27 Maret 2021 malam.
Saat ditanyai, Nurhadi juga telah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo. Namun seketika ponselnya dirampas, Nurhadi lalu ditampar dan dipukul di beberapa bagian tubuhnya. Ia bahkan ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya.
AJI Banda Aceh memandang, apa yang menimpa Nurhadi tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang yang sama sekali tak beralasan dan tak dapat ditolelir.
Dalam aksi ini, Ketua Divis Advokasi AJI Banda Aceh, Fuadi Mardhatillah, membacakan beberapa sikap AJI Banda Aceh, sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
1. Mendesak penyidik Polda Jawa Timur segera menetapkan tersangka dalam peristiwa ini, dan menjerat mereka dengan delik pers yakni menghalang-halangi kerja jurnalis dalam menjalankan profesinya sebagaimana diatur Pasal 18 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang pers, para pelaku juga dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan dengan pengeroyokan.
2. Meminta Polda Aceh untuk turut menyampaikan aspirasi para jurnalis Aceh ini ke Mabes Polri, agar kasus menimpa Nurhadi diusut tuntas.
3. Meminta penegak hukum di Aceh segera menyelesaikan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis di Aceh, salah satunya peristiwa pembakaran rumah jurnalis Asnawi Luwi di Aceh Tenggara tahun 2019 lalu.
4. Meminta penegak hukum tetap berpegang pada MoU Dewan Pers-Mabes Polri dalam menangani setiap sengketa pers.
ADVERTISEMENT
5. Mengimbau para jurnalis, agar dalam menjalankan profesinya tetap menaati Kode Etik Jurnalistik. []