AJI Banda Aceh Tolak Pengesahan RKUHP, Pasang Spanduk di Kantor Gubernur-DPRA

Konten Media Partner
6 Desember 2022 11:10 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Spanduk penolakan pengesahan RKUHP di depan kantor Gubernur Aceh. Foto: AJI Banda Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Spanduk penolakan pengesahan RKUHP di depan kantor Gubernur Aceh. Foto: AJI Banda Aceh
ADVERTISEMENT
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Banda Aceh memasang papan spanduk di depan kantor Gubernur Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Ini adalah bentuk protes menolak pengesahan RKUHP bermasalah oleh DPR RI hari ini, Selasa (6/12/2022).
ADVERTISEMENT
"Aksi ini sebagai bentuk penolakan dari jurnalis Aceh terhadap pengesahan RKUHP oleh DPR RI," kata Juli Amin, Ketua AJI Banda Aceh didampingi Kadiv Advokasi Rahmat Fajri, Selasa (6/12).
Menurut Juli Amin, berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan oleh AJI se-Indonesia terhadap RKUHP tersebut, terdapat 17 pasal yang dinilai telah mencederai kebebasan pers.
Bahkan, beberapa pasal di antaranya juga sangat berpotensi mengekang kerja-kerja jurnalistik. Jika aturan tersebut berlaku maka pekerja pers bakal ikut merasa dampaknya. "Maka kami menuntut DPR dan pemerintah mencabut pasal bermasalah di RKUHP yang berpotensi mengekang kerja-kerja jurnalistik dan mengkriminalisasi jurnalis," ujarnya.
Tak hanya mencabut pasal yang dinilai bermasalah, lanjut Juli Amin, AJI Banda Aceh juga menuntut DPR RI segera menunda pengesahan RKUHP tersebut, karena selama ini pemerintah tidak memberikan ruang partisipasi yang bermakna bagi publik, termasuk komunitas pers.
ADVERTISEMENT
"Tunda pengesahan RKUHP ini, karena selain mengancam kebebasan pers, juga mengekang ekspresi publik menyampaikan pendapatnya terhadap pemerintah," tutur Juli Amin.
Dalam kesempatan ini, Kadiv Advokasi AJI Banda Aceh Rahmat Fajri juga meminta kepada Pemerintah Aceh dan terutama DPR Aceh harus ikut serta mendorong penundaan pengesahan RKUHP tersebut. Serta mendesak DPR RI menghapus pasal-pasal yang dinilai publik bermasalah.
"Terutama kepada anggota DPR RI asal Aceh, kami mendesak agar mereka selaku wakil rakyat Aceh di Senayan harus menyuarakan penolakan pengesahan peraturan tersebut," ujar Rahmat.
Berikut 17 pasal dalam RKUHP yang dinilai AJI Indonesia bermasalah dan harus dicabut:
ADVERTISEMENT