Alat Berat Milik Pengusaha Tambang Ilegal di Aceh Besar Disita Polisi

Konten Media Partner
4 November 2022 11:50 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Alat berat di lokasi tambang ilegal di Aceh Besar disita polisi. Foto: Polresta Banda Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Alat berat di lokasi tambang ilegal di Aceh Besar disita polisi. Foto: Polresta Banda Aceh
ADVERTISEMENT
Satu alat berat jenis ekskavator milik pengusaha tambang ilegal disita polisi di lokasi galian C Gle Genteng, Peukan Bada, Aceh Besar, Aceh, Kamis kemarin. Sebab, ekskavator itu masih beroperasi meski izin usaha pertambangan sudah habis masa berlaku. Usaha pertambangan ilegal itu milik FE (45). Dulu lokasi itu mengantongi izin, tapi tidak diperpanjang saat masa berlaku habis. "Ia tidak mengurus perpanjangan ke Dinas Pertambangan Provinsi Aceh untuk kelanjutan usaha pengerukan batu gunung tersebut," kata Komisaris Fadillah Aditya Pratama, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, Jumat (4/11). Polisi akan memproses hukum perkara ini. Karena, menurut Fadillah, melanggar Pasal 158 juncto Pasal 35 UU Nomor 3/2020 tentang pertambangan mineral dan batubara. Setelah alat berat ini disita, garis polisi juga dipasang di lokasi itu. Tiga pekerja di sana diperiksa. Sementara ekskavator bakal dititipkan di lahan barang bukti Polda Aceh.
ADVERTISEMENT