Aliansi Buruh Aceh Gelar Aksi Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan

Konten Media Partner
2 Oktober 2019 15:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi buruh di depan kantor Gubernur Aceh. Foto: Abdul Hadi/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Aksi buruh di depan kantor Gubernur Aceh. Foto: Abdul Hadi/acehkini
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Aliansi Buruh Aceh (ABA) menggelar aksi menolak revisi Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan menolak kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Aksi berlangsung di halaman Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Rabu (2/10).
ADVERTISEMENT
“Kami menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena akan membebani masyarakat dan pekerja,” kata Habibie Inseun, koordinator aksi.
Menurutnya, jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat itu adalah kewajiban pemerintah sebagaimana diamanahkan undang-undang. Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menutupi devisit anggaran BPJS itu, hingga membebani masyarakat.
Hal ini diperparah dengan tingkat kesejahteraan buruh di Aceh yang belum terpenuhi. Bahkan ada buruh yang dibayar gajinya di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Karenanya, mereka mendesak pemerintah pusat merevisi Peraturan Pemerintah tentang penetapan pengupahan, menolak tenaga kerja asing dan meminta pemerintah Aceh memperketat pengawasan terhadap perusahaan dalam menjalankan kewajibannya bagi para pekerja.
Saifullah Abdulgani (kedua kiri) didampingi Koordinator Aksi, Habibie Inseun (kiri) di depan kantor Gubernur Aceh. Foto: Abdul Hadi/acehkini
Di kantor Gubernur Aceh, para buruh diterima Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani. Dia menyatakan Pemerintah Aceh akan meneruskan aspirasi dari buruh ke pemerintah pusat. Aspirasi tersebut akan disampaikan dalam bentuk rekomendasi setelah mendengarkan sejumlah tuntutan.
ADVERTISEMENT
“Semua aspirasi yang disampaikan perwakilan buruh tersebut sudah diterima, dan akan dilaporkan ke Plt Gubernur Aceh. Tanpa buruh perusahaan berhenti, tanpa buruh mesin industri harus padam,” kata Saifullah Abdulgani alias SAG.
SAG mengatakan tuntutan buruh tersebut terbagi dua. Ada yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan ada juga yang menjadi wewenang Pemerintah Aceh. Tuntutan yang ditujukan ke pemerintah pusat, seperti kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan Revisi Undang-undang Ketenagakerjaan, akan disampaikan ke pusat.
“Kenaikan BPJS Kesehatan ini tidak hanya berdampak pada teman-teman buruh, tapi juga berdampak pada alokasi anggaran Pemerintah Aceh. Kenaikan tidak bisa dihindari, tapi jangan memberatkan,” kata SAG.
Baju yang dipakai peserta aksi. Foto: Abdul Hadi/acehkini
Sementara untuk permasalahan Tenaga Kerja Asing (TKA), Pemerintah Aceh telah berkomitmen untuk membatasi mereka bekerja di Aceh. “TKA hanya dipekerjakan di Aceh untuk tenaga yang tidak dimiliki oleh sumber daya manusia Aceh,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Sedangkan permasalahan buruh yang berkaitan dengan perusahaan di Aceh, seperti pemberian upah yang tidak sesuai, akan dikoordinasikan dengan dinas berwenang guna memperkuat pengawasan. “Kami akan segera melakukan rapat koordinasi bagaimana mekanisme pengawasan selama ini dan akan melaporkan bagaimana tindak lanjutnya kepada bapak Plt Gubernur,” ujarnya.
Sebelum melakukan aksi di kantor Gubernur Aceh, para buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh juga mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, menyampaikan aspirasi kepada anggota legislatif. []
Para peserta aksi Aliansi Buruh Aceh. Foto: Abdul Hadi/acehkini
acehkini