Amnesty International: Kedatangan Rohingya Masalah Kemanusiaan, Bukan Keamanan
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Aceh, menjatuhkan hukuman masing-masing lima tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta terhadap empat orang yang membawa 99 pengungsi Rohingya ke daratan Aceh. Hakim menilai mereka bersalah lantaran melakukan penyelundupan manusia.
ADVERTISEMENT
"Cara pandang pemerintah yang perlu berubah. Dari sekadar soal keamanan menjadi urusan kemanusiaan kawasan dan bahkan dunia," kata Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid kepada acehkini, Kamis (17/6).
Menurut Usman Hamid, vonis tersebut menyorot kembali masalah besar tentang pengungsi Rohingya yang harus segera ditangani Pemerintah Indonesia bersama pemerintah-pemerintah lain di Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN).
Usman menambahkan, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) dan Konvensi Internasional untuk Keselamatan Penumpang di Laut (SOLAS) yang sudah diratifikasi negara-negara ASEAN mewajibkan negara-negara untuk memberikan bantuan bagi mereka yang mengalami kesulitan saat berada di laut.
ADVERTISEMENT
"Semua negara, tak terkecuali Indonesia dan negara-negara tetangga, wajib memberikan bantuan pada orang-orang yang ditemukan di laut dalam kondisi yang terancam hilang, bahaya dan berada dalam kesulitan (persons in distress)," tuturnya.
Komunitas internasional, kata dia, harus mengambil peran yang lebih besar untuk melindungi para pengungsi melalui solusi seperti pemukiman kembali dan berbagai strategi aman dan legal lainnya. "Dan membuka peluang bagi para pengungsi untuk melakukan perjalanan ke negara tuan rumah yang baru dengan cara yang aman dan terorganisir," ujar Usman.
Sebagaimana diketahui, empat orang yang divonis bersalah karena penyelundupan manusia itu tiga orang di antaranya warga Aceh dan seorang pengungsi Rohingya yang tinggal di Medan, Sumatera Utara. Mereka terlibat dalam penjemputan kedatangan 99 pengungsi Rohingya ke Aceh pada Juni 2020.
ADVERTISEMENT