Anak 12 Tahun di Bener Meriah Jadi Korban Pelecehan Seksual Pria 55 Tahun
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kepala Kepolisian Resor Bener Meriah Ajun Komisaris Besar Indra Novianto mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga ke Polres Bener Meriah tentang pelecehan seksual yang menimpa anak.
Berdasarkan keterangan pelapor, kata Indra, korban mengadu kepada saksi W sambil menangis dan ketakutan. Korban menceritakan peristiwa pelecehan yang baru saja dialaminya di rumah ZK pada Kamis (22/9).
Setelah mendengar cerita korban, saksi W meneruskannya kepada pelapor dan berlanjut membuat laporan polisi.
"Korban mengadu kepada salah satu saksi tentang peristiwa yang ia alami. Saksi kemudian menceritakan kepada pelapor, yang berujung pada laporan polisi," ujar Indra, Sabtu.
Setelah menerima laporan, penyidik langsung membawa korban untuk divisum. Berdasarkan hasil visum serta ditambah keterangan saksi, petugas langsung bergerak menangkap pelaku.
ADVERTISEMENT
"Saat ini pelaku ZK sudah diamankan di Polres Bener Meriah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepada pelaku akan dikenakan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," katanya.[]