Anak Pelaku Mesum Dapat Terbebas Cambuk, Ini Dasar Hukumnya

Konten Media Partner
26 Februari 2019 17:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi hukuman cambuk di Masjid Ulee Kareng, Banda Aceh (18/9/2015). Foto: Adi Warsidi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukuman cambuk di Masjid Ulee Kareng, Banda Aceh (18/9/2015). Foto: Adi Warsidi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kendati diduga melanggar Qanun Jinayat, melakukan mesum, pasangan di bawah umur yang ditangkap di Aceh Besar tak bisa dicambuk seperti orang dewasa lainnya. Mereka dapat saja bebas dari hukuman tersebut.
ADVERTISEMENT
“Itu sesuai dengan Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014, tertera jelas di situ,” kata Dr. EMK Alidar, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh kepada Acehkini, Selasa (26/2).
Hal itu disampaikan Alidar menanggapi kasus tertangkapnya sepasang anak remaja yang kepergok warga saat mesum di atap Masjid Jami Baitul Muttaqin Saree, Lembah Seulawah, Aceh Besar, pada Minggu (24/2) malam lalu. Sebelumnya mereka berkenalan di media sosial.
Dari dokumen Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, anak yang melakukan jarimah (dosa) terbebas dari cambuk tercantum pada Bab VI Jarimah dan Uqubat bagi Anak-anak. Pasal 66 tertulis; Apabila anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun melakukan atau diduga melakukan Jarimah, maka terhadap Anak tersebut dilakukan pemeriksaan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan mengenai peradilan pidana anak.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya pada Pasal 67 ayat (1); Apabila anak yang telah mencapai umur 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum menikah melakukan Jarimah, maka terhadap anak tersebut dapat dikenakan Uqubat paling banyak 1/3 (satu per tiga) dari Uqubat yang telah ditentukan bagi orang dewasa dan/atau dikembalikan kepada orang tuanya/walinya atau ditempatkan di tempat yang disediakan oleh Pemerintah Aceh atau Pemerintah Kabupaten/Kota.
Pada ayat (2) tertulis; Tata cara pelaksanaan Uqubat terhadap anak yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai sistem peradilan anak diatur dalam Peraturan Gubernur.
Sejoli yang tertangkap basah sedang mesum di atap masjid di Aceh Besar. Foto: Dok. Polsek Lembah Seulawah
Terkait kasus tersebut, Alidar mengimbau kepada orangtua dan orang di lingkungannya dalam menjaga anak-anak dari perilaku yang dilarang agama, termasuk mengawasi anak-anak bermedia sosial. “Gunakan media sosial untuk kebaikan, bukan untuk perilaku negatif,” katanya.
ADVERTISEMENT
“Hal yang terjadi kemarin itu, bukan saja memalukan orangtuanya, tapi juga kita semua di Aceh yang menjalankan syariat Islam,” sambung Alidar.
Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh Besar, M Rusli mengatakan saat ini pasangan anak pelaku mesum itu di bawah penangangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Aceh. “Mereka tidak dijerat dengan Qanun Syariat Islam karena masih di bawah umur,” kata Rusli. []
Reporter: Adi Warsidi