news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Anak Yatim Umur 13 Tahun di Aceh Timur Dilecehkan, Warga Bawa Pelaku ke Polisi

Konten Media Partner
11 Mei 2022 14:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Thinkstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Thinkstock
ADVERTISEMENT
Seorang anak perempuan yatim berumur 13 tahun di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, diduga mengalami pelecehan seksual. Warga bersama perangkat desa yang mengetahui kasus itu pada Sabtu (7/5) langsung membawa terduga pelaku ke kantor polisi.
ADVERTISEMENT
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Aceh Timur Ajun Komisaris Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan terduga pelaku yang kini berstatus tersangka berinisial RW (66). "Tersangka saat ini sudah kami tahan," katanya, Rabu (11/5).
Dizha menuturkan dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut telah terjadi tiga kali sejak 2021. Korban dibujuk tersangka dengan janji diberi telepon seluler.
Kasus ini baru terbongkar pada Sabtu lalu ketika sekitar pukul 8 pagi tersangka datang ke ibu korban dan mengatakan bahwa korban sudah ditiduri oleh JT. Ibu korban lalu menanyakan tudingan itu ke anaknya.
"Namun korban mengatakan yang meniduri dirinya bukan JT melainkan tersangka,” ujar Dizha.
Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban kemudian melaporkan tersangka ke perangkat desa. Pada hari yang sama, perangkat desa mencari tersangka, menginterogasi, hingga akhirnya menyerahkannya ke kantor polisi.
ADVERTISEMENT
"Tersangka mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pelecehan seksual dan malam itu juga tersangka diserahkan kepada kami," tutur Dizha.
Polisi menjerat tersangka RW dengan Pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan. []