Anggota TNI Diduga Terlibat, Polda Aceh Limpah Kasus Bakar Rumah Jurnalis ke POM
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
"Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, dugaan pelaku mengarah pada oknum TNI , sehingga kasusnya pun kami limpahkan ke Pomdam IM. Korban juga sudah kami beritahukan terkait perkembangan itu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Aceh Komisaris Besar Winardy, Senin (10/1).
Kasus ini awalnya ditangani Kepolisian Resor Aceh Tenggara. Sejak 5 Oktober 2021, Kepolisian Daerah Aceh mengambil alih kasus ini karena sejumlah pertimbangan. Misalnya, novum yang harus didalami dan dipelajari lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Dalam prosesnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh memeriksa ulang saksi-saksi dan melaksanakan gelar perkara.
Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, kata Winardy, dugaan sementara pelaku mengarah kepada anggota TNI sehingga pada 4 Januari 2022 kasus ini dilimpahkan ke Pomdam IM.
Korban Yakin Kasus Bakal Tuntas
Asnawi Luwi mengatakan baru menerima surat berisi keterangan soal pelimpahan kasus itu dari penyidik Kepolisian Daerah Aceh. Ia mengapresiasi Kepolisian Daerah Aceh yang serius mengusut kasus itu.
Asnawi didampingi kuasa hukum, Askhalani, akan mengikuti prosedur hukum selanjutnya. "Apakah nanti kasus ini ke mahkamah militer, kami akan mengikuti perkembangannya," kata Asnawi kepada acehkini, Senin.
Menurut Askhalani, pengusutan kasus ini sampai tuntas begitu penting karena akan memberikan rasa keadilan bagi Asnawi dan keluarga. Selama ini, sekitar dua tahun lebih, pengusutan kasus pembakaran rumah Asnawi berlarut-larut tanpa kejelasan.
ADVERTISEMENT
"Kepastian hukum tentu akan memberikan rasa keadilan yang tinggi terhadap Bang Asnawi dan keluarga," ujar Askhalani.
Askhalani meyakini kasus ini akan diusut secara proporsional oleh Pomdam IM. Berkaca pada perkara lain yang ditangani polisi bersama tentara, menurut Askhalani, pengusutan kasus Asnawi nanti akan lebih cepat, proporsionalitas tinggi, dan pihak terlibat diseret ke pengadilan. "Kami berkeyakinan bahwa perkara ini akan selesai," tutur Askhalani.
Kepala Penerangan Komando Daerah Militer Iskandar Muda Aceh, Kolonel Arhanud Sudrajat, membenarkan Kepolisian Daerah Aceh telah melimpahkan kasus itu ke Polisi Militer Kodam IM. "Saat ini Pomdam IM akan melakukan penyelidikan dari bukti permulaan yang ada," ujarnya kepada acehkini.