Anggota TNI Diduga Terlibat, Polda Aceh Limpah Kasus Bakar Rumah Jurnalis ke POM

Konten Media Partner
10 Januari 2022 18:50 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi rumah dan mobil milik jurnalis Serambi Indonesia di Aceh Tenggara yang dibakar orang tak dikenal pada 30 Juli 2019. Foto: Dok. Asnawi
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi rumah dan mobil milik jurnalis Serambi Indonesia di Aceh Tenggara yang dibakar orang tak dikenal pada 30 Juli 2019. Foto: Dok. Asnawi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepolisian Daerah Aceh melimpahkan kasus pembakaran rumah Asnawi Luwi, jurnalis Serambi Indonesia di Aceh Tenggara, ke Polisi Militer (POM) Komando Daerah Militer Iskandar Muda, sejak 5 Januari 2022. Polisi menduga perkara ini melibatkan anggota Tentara Nasional Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, dugaan pelaku mengarah pada oknum TNI, sehingga kasusnya pun kami limpahkan ke Pomdam IM. Korban juga sudah kami beritahukan terkait perkembangan itu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Aceh Komisaris Besar Winardy, Senin (10/1).
Rumah Asnawi dibakar orang yang belum diketahui identitasnya pada 30 Juli 2019. Rumah Asnawi terletak di Gampong Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala, Aceh Tenggara. Kondisi rumah saat itu sebagian besar hangus terbakar menyisakan dinding beton dan sebagian atap. Satu mobilnya yang terparkir di garasi juga hangus.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy. Foto: Suparta/acehkini
Kasus ini awalnya ditangani Kepolisian Resor Aceh Tenggara. Sejak 5 Oktober 2021, Kepolisian Daerah Aceh mengambil alih kasus ini karena sejumlah pertimbangan. Misalnya, novum yang harus didalami dan dipelajari lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Dalam prosesnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh memeriksa ulang saksi-saksi dan melaksanakan gelar perkara.
Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, kata Winardy, dugaan sementara pelaku mengarah kepada anggota TNI sehingga pada 4 Januari 2022 kasus ini dilimpahkan ke Pomdam IM.
Korban Yakin Kasus Bakal Tuntas
Asnawi Luwi mengatakan baru menerima surat berisi keterangan soal pelimpahan kasus itu dari penyidik Kepolisian Daerah Aceh. Ia mengapresiasi Kepolisian Daerah Aceh yang serius mengusut kasus itu.
Asnawi didampingi kuasa hukum, Askhalani, akan mengikuti prosedur hukum selanjutnya. "Apakah nanti kasus ini ke mahkamah militer, kami akan mengikuti perkembangannya," kata Asnawi kepada acehkini, Senin.
Kondisi rumah jurnalis di Aceh Tenggara yang diduga dibakar karena berita, 30 Juli 2019. Foto: Dok. Asnawi
Menurut Askhalani, pengusutan kasus ini sampai tuntas begitu penting karena akan memberikan rasa keadilan bagi Asnawi dan keluarga. Selama ini, sekitar dua tahun lebih, pengusutan kasus pembakaran rumah Asnawi berlarut-larut tanpa kejelasan.
ADVERTISEMENT
"Kepastian hukum tentu akan memberikan rasa keadilan yang tinggi terhadap Bang Asnawi dan keluarga," ujar Askhalani.
Askhalani meyakini kasus ini akan diusut secara proporsional oleh Pomdam IM. Berkaca pada perkara lain yang ditangani polisi bersama tentara, menurut Askhalani, pengusutan kasus Asnawi nanti akan lebih cepat, proporsionalitas tinggi, dan pihak terlibat diseret ke pengadilan. "Kami berkeyakinan bahwa perkara ini akan selesai," tutur Askhalani.
Kepala Penerangan Komando Daerah Militer Iskandar Muda Aceh, Kolonel Arhanud Sudrajat, membenarkan Kepolisian Daerah Aceh telah melimpahkan kasus itu ke Polisi Militer Kodam IM. "Saat ini Pomdam IM akan melakukan penyelidikan dari bukti permulaan yang ada," ujarnya kepada acehkini.