Angkutan Umum dari Sumut Kembali Dibolehkan Masuk Aceh 5 Juni, tapi Bersyarat

Konten Media Partner
30 Mei 2020 16:01 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Personel Polantas Aceh saat memeriksa mobil angkutan umum, Mei 2020. Foto: Abdul Hadi/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Personel Polantas Aceh saat memeriksa mobil angkutan umum, Mei 2020. Foto: Abdul Hadi/acehkini
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Angkutan umum dari Medan atau daerah lain di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali dibolehkan memasuki Provinsi Aceh mulai Jumat (5/6) mendatang. Tapi sopir dan penumpang diharuskan mengantongi surat bebas COVID-19 yang diperoleh usai menjalani rapid test.
ADVERTISEMENT
"Syarat angkutan umum yang akan masuk Aceh semua supir dan penumpang wajib memakai masker, membawa surat keterangan bebas COVID-19, dan tetap menjaga jarak di dalam kendaraan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani, kepada jurnalis, Sabtu (30/5).
Seperti diketahui, sejak 21 Mei lalu Ditlantas Polda Aceh melarang angkutan umum dari provinsi lain memasuki Aceh. Di perbatasan Aceh-Sumut, angkutan umum yang nekat memasuki Aceh diminta putar balik. Larangan ini sebelumnya diberlakukan sebagai penerapan larangan mudik.
Menurut Dicky, setiap angkutan umum yang akan memasuki Aceh nantinya akan disemprot dengan disinfektan. Angkutan umum yang tidak memenuhi syarat, maka akan tetap diminta putar balik.
"Apabila kendaraan angkutan umum tidak menerapkan protokol kesehatan, maka akan diputar balik kembali ke Sumut," ujarnya.
ADVERTISEMENT