APK Caleg di Banda Aceh Belum Ramah Lingkungan

Tim ACEHKINI
Partner kumparan 1001 Media
Konten dari Pengguna
11 Februari 2019 22:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tim ACEHKINI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Diskusi Pemilu Ramah Lingkungan di Banda Aceh, Senin (11/2). Foto: Humas Banda Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Diskusi Pemilu Ramah Lingkungan di Banda Aceh, Senin (11/2). Foto: Humas Banda Aceh
ADVERTISEMENT
Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (caleg) pada Pemilu 2019 di Kota Banda Aceh dinilai masih banyak melanggar aturan dan tidak ramah lingkungan. Banyak APK peserta Pemilu dipasangkan di tempat-tempat terlarang dan ditempelkan di pepohonan.
ADVERTISEMENT
"Rata-rata memang tidak ramah lingkungan, umumnya ditempelkan di pohon," ujar Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh, Afrida, pada diskusi publik Pemilu 2019 ramah lingkungan di Aula Balai Kota Banda Aceh, Senin (11/2) sore.
"Kita sudah tertibkan tapi tetap berulang lagi muncul. Hari ini kita turunkan besoknya sudah dipasang lagi punya Caleg lain," sambungnya.
Menurut Afrida, yang menjadi permasalahaan pengawasan di masa tahapan kampanye yakni penempatan APK caleg di lokasi yang dilarang. Pihaknya sudah menertibkan APK yang dipasang melanggar aturan sejak Desember 2018.
"Tahun 2018 setidaknya ada 700-an APK yang kita bersihkan, kemudian 2019 berlanjut setiap hari berjalan menertibkan. Yang dicabut menjadi barang bukti, kita simpan di kantor kalau ada yang komplain nantinya," sebut Afrida.
ADVERTISEMENT
Dalam melakukan penertiban APK yang melanggar, pihaknya sebagai pengawas Pemilu hanya memiliki dua pilihan berupa tindakan teguran secara surat dan kemudian tindakan penertiban.
Padahal, sebut Afrida, Panwaslih Kota Banda Aceh sudah empat kali melakukan sosialisasi ke Partai Politik terkait pemasangan APK. Harapannya, Partai Politik sebagai peserta Pemilu akan membekali dan menyampaikan kembali kepada caleg-calegnya.
Diskusi Pemilu Ramah Lingkungan di Banda Aceh, Senin (11/2). Foto: Husaini
Komisioner KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali, mengaku sudah melakukan serangkaian sosialisasi terkait pemasangan APK kepada partai politik. Pemasangan APK harus sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 23 dan 33 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. "Pemasangan APK harus mempertimbangkan unsur etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota serta keamanan," ujarnya.
Yusri menyebutkan ada empat lokasi yang dilarang pemasangan APK, yaitu tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung pemerintah dan lembaga pendidikan.
ADVERTISEMENT
Untuk bahan APK itu sendiri, sebut Yusri, sesuai dengan aturan Undang-Undang peserta pemilu dalam mencetak bahan kampanye harus mengutamakan penggunaan bahan yang dapat didaur ulang.
Poster diskusi Pemilu Ramah Lingkungan
Reporter: Husaini