ASN Aceh Dilarang Adakan dan Hadiri Pesta Perkawinan

Konten Media Partner
11 Januari 2021 17:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Instruksi Gubernur Aceh tentang larangan menyelenggarakan kegiatan pernikahan/perkawinan dan sejenisnya yang menimbulkan kerumunan massa bagi ASN dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh .
zoom-in-whitePerbesar
Instruksi Gubernur Aceh tentang larangan menyelenggarakan kegiatan pernikahan/perkawinan dan sejenisnya yang menimbulkan kerumunan massa bagi ASN dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh .
ADVERTISEMENT
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Aceh untuk sementara ini tidak menyelenggarakan dan menghadiri pesta perkawinan dan sejenisnya. Instruksi itu didasari atas meningkatnya kasus terkonfirmasi positif COVID-19 mingguan yang hampir tiga kali lipat usai libur akhir tahun.
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan, pada minggu lalu periode 28 Desember 2020 – 3 Januari 2021, penambahan jumlah kasus baru terkonfirmasi positif COVID-19 di Aceh sebanyak 52 orang, sembuh 113 orang, dan kasus meninggal dunia sebanyak 11 orang.
"Sedangkan pada minggu ini periode 4 – 10 Januari 2021, jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 meningkat menjadi 146 orang, penderita yang sembuh sebanyak 80 orang, dan tujuh orang meninggal dunia," kata Iswanto dalam keterangannya, Senin (11/1).
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto. Foto: Dok. Humas Setda Aceh
Ia menyebut, menanjaknya angka kasus tersebut membuat Pemerintah Aceh mengeluarkan surat larangan yang tertuang dalam Surat Instruksi Gubernur Aceh Nomor 01/INSTR/2021 tentang larangan menyelenggarakan kegiatan pernikahan/perkawinan dan sejenisnya yang menimbulkan kerumunan massa. Surat instruksi itu diterbitkan dan ditandatangani langsung oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah pada Senin, 11 Januari 2021.
ADVERTISEMENT
Penerbitan instruksi tersebut, kata Iswanto, juga didasari tindak lanjut terhadap Diktum Kedelapan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian COVID-19.
"Oleh sebab itulah instruksi ini diterbitkan, kita ingin ASN Pemerintah Aceh terlibat langsung dalam penanggulangan virus corona terutama dalam menyikapi tren kasus yang meningkat dalam beberapa waktu terakhir," ujarnya.
Sekda Aceh, Taqwallah, saat melakukan Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Pimpinan Tinggi Pratama pada lingkungan Pemerintah Aceh, di Anjong Mon Mata, Senin (11/1). Foto: Dok. Humas Setda Aceh
Iswanto menyebut, penyebaran penularan COVID-19 dunia kian mengkhawatirkan dan meningkat, seperti di Jepang dan beberapa negara di Eropa. Bahkan sejumlah negara tersebut mulai memberlakukan lockdown. Begitupun dengan Ibu Kota Jakarta, angka kasus kian meningkat.
"Karena itulah, instruksi ini berlaku sebagai upaya untuk menanggulangi dan mencegah Aceh dari gelombang baru penularan COVID-19," sebutnya.
Ia menambahkan, instruksi tersebut berlaku untuk Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) serta seluruh ASN Pemerintah Aceh, baik yang berstatus PNS maupun tenaga kontrak.
ADVERTISEMENT
"Instruksi ini kita berlakukan agar ASN Pemerintah Aceh menjadi contoh baik di masyarakat dalam melakukan upaya pencegahan penularan virus corona," ujar Iswanto.