Asyik Main Judi di Gubuk, 5 Warga Aceh Tamiang Ditangkap Polisi
ADVERTISEMENT
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tamiang menangkap 5 warga yang tengah bermain judi kartu joker (leng) di sebuah gubuk tempat usaha penggalian pasir di Kampung Rantau Panjang Banai, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, Sabtu (15/6) sore.
ADVERTISEMENT
"Kelima warga yang sedang asyik bermain judi itu kita tangkap karena melanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir atau Perjudian," kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian melalui Kasat Reskrim Iptu Dimmas Adhit Putranto, Minggu (16/6).
Ia menyebutkan, kelima warga yang ditangkap saat bermain judi itu masing-masingnya berinisial MA (36), MF (38), MS (31), MY (34), dan SRD (42). Mereka berasal dari desa berbeda di Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang.
Penangkapan terhadap kelima pelanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir tersebut berawal dari laporan masyarakat. Usai menerima laporan tersebut, polisi langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan.
"Pada saat penggerebekan terhadap gubuk yang dimaksud pada pukul 17.00 WIB, unit operasional Reskrim Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap lima laki-laki yang sedang bermain judi menggunakan kartu joker (main leng)," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dari tangan kelima warga tersebut, Satreskrim Polres Aceh Tamiang menyita barang bukti berupa uang taruhan sebesar 580 ribu rupiah dan dua set kartu joker warna biru.
“Kelima warga yang ditangkap dan barang bukti yang disata dibawa ke Polres Aceh Tamiang guna penyidikan selanjutnya untuk diteruskan ke Mahkamah Syariah setempat,” tuturnya.[]
Reporter: Husaini