Aturan Ulama Aceh Terkait Idul Adha Masa Pandemi: Salat Id Ketat Prokes

Konten Media Partner
13 Juli 2021 12:05 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jemaah Salat Idul Adha di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, tahun 2020. Foto: abdul Hadi/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Jemaah Salat Idul Adha di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, tahun 2020. Foto: abdul Hadi/acehkini
ADVERTISEMENT
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan kebijakan terkait pelaksanaan ibadah Idul Adha di Aceh, di tengah pandemi COVID-19 dan status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
ADVERTISEMENT
Kebijakan itu dituangkan dalam Tausiah MPU Aceh Nomor 5 Tahun 2021 M/1442 H tentang pelaksanaan ibadah Idul Adha, Penyembelihan Hewan Kurban, dan Kegiatan Keagamaan Lainnya Tahun 1442 H.
Juru Bicara Satuan Penanganan COVID-19 Aceh, Saifullah Abdulgani alias SAG, mengatakan tausyiah tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah Aceh dalam mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 440/12216 tentang Penerapan Protokol Kesehatan COVID-19 dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban tahun 1442/2021 M.
“Tausiah MPU Aceh memuat enam poin yang menjadi dasar pelaksanaan Idul Adha di Aceh,” jelas SAG, Selasa (13/7/2021).
Berikut isi lengkapnya:
Pertama, diminta kepada setiap komponen masyarakat untuk menyambut Hari Raya Idul Adha dengan melaksanakan ibadah Salat Id dan penyembelihan kurban sebagai wujud rasa syukur dan kepedulian terhadap sesama;
ADVERTISEMENT
Kedua, diminta kepada pengurus masjid dan tempat Salat Id lainnya untuk mengatur pelaksanaan Salat Id dan khutbah secara padat dan singkat serta memperhatikan protokol kesehatan;
Ketiga, diminta kepada panitia penyembelihan hewan qurban untuk menyesuaikan jumlah personelnya, menambah jumlah tempat penyembelihan dan membagi waktu penyembelihan menjadi 2, 3 dan sampai 4 hari;
Keempat, diminta kepada setiap komponen masyarakat untuk mengumandangkan takbir di masjid, tempat ibadah dan tempat kediaman masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan;
Kelima, diminta kepada setiap komponen masyarakat yang melaksanakan ziarah, silaturrahim dan kegiatan lainnya agar memperhatikan ketentuan syariat dan protokol kesehatan;
Keenam, diminta kepada pemerintah agar memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah Idul Adha, penyembelihan hewan kurban dan kegiatan keagamaan lainnya, sehingga dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan syariat dan terhindar dari potensi penularan COVID-19.
ADVERTISEMENT
Tausiah tertanggal 8 Juli 2021 ditandatangani oleh Ketua MPU Aceh, Tgk. H Faisal Ali bersama dua Wakil Ketua MPU, Dr. Tgk. H. Muhibbuththabary MAg dan Tgk. H. Hasbi Albayuni.
Saifullah Abdulgani mengajak seluruh masyarakat Aceh dapat mematuhi ketetapan Tausiah MPU Aceh dalam menunaikan ibadah Idul Adha dan ibadah qurban sesuai protokol kesehatan. “Sebagai bentuk ikhtiar kita bersama dalam melindungi diri, keluarga, dan masyarakat, dari ancaman COVID-19 saat ini,” harapnya. []