Ayah di Aceh Diduga 3 Kali Perkosa Anak Kandungnya yang Masih di Bawah Umur

Konten Media Partner
10 Juni 2022 15:49 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Rimueng dan personel unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap AK (37) yang diduga telah memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur sebanyak tiga kali. Foto: Dok. Polresta Banda Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Tim Rimueng dan personel unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap AK (37) yang diduga telah memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur sebanyak tiga kali. Foto: Dok. Polresta Banda Aceh
ADVERTISEMENT
Seorang pria berinisial AK (37) di Kabupaten Aceh Besar, Aceh, diringkus polisi lantaran diduga memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Pelaku diduga telah memperkosa anaknya yang berusia 14 tahun sebanyak tiga kali.
ADVERTISEMENT
"Pasalnya AK telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya, di dalam kamar korban pada bulan November 2021 silam," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha, kepada wartawan, Jumat (10/6).
Ryan mengatakan, AK warga salah satu gampong di Kabupaten Aceh Besar diringkus Tim Rimueng dan personel unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh di rumahnya pada Kamis (9/6/2022) malam.
"Penangkapan terhadap AK sesuai laporan polisi di Polresta Banda Aceh," ujarnya.
Pria berinisial AK (37) di Kabupaten Aceh Besar diringkus polisi lantaran diduga memperkosa anak kandungnya yang masih di bawah umur sebanyak tiga kali. Foto: Polresta Banda Aceh
Ia menjelaskan, AK dilaporkan isterinya berdasarkan Laporan Polisi nomor LP.B/179/IV/2022/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH, tanggal 7 April 2022.
Ryan menyebutkan, AK diringkus polisi karena telah mencabuli anak kandungnya sejak bulan Februari hingga November 2021 silam. "Dalam kasus ini, AK telah melakukan pencabulan sebanyak tiga kali," sebutnya.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan, AK dipersangkakan melanggar pasal 49 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Lebih lanjut, Ryan menjelaskan, AK awal mengalami permasalahan dengan ibu korban yang sudah lama berselisih paham masalah keluarga. Kemudian AK selama ini tidur bersama korban.
Menurutnya, permasalahan keluarga yang dialami oleh AK dan istrinya menjadikan anaknya sebagai korban pelampiasan nafsu birahinya.
Ryan menyebutkan, AK melampiaskan nafsu birahinya kepada korban pada saat malam hari ketika korban sudah terlelap dalam tidurnya. Pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada ibunya.
Seiring waktu berjalan, lanjut Ryan, pelaku pun melakukan perbuatannya lagi dan pada awal bulan April 2022, korban memberitahukan kepada ibunya apa yang telah dilakukan oleh sang ayahnya.
ADVERTISEMENT
"Kami melakukan penangkapan sesuai dengan laporan ibu korban, dan kini AK mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.
"Sementara untuk korban, kami melakukan konseling rutin dengan pihak terkait guna menghilangkan trauma yang menimpa dirinya selama ini," tutup Ryan.