Banda Aceh Masuk Wilayah PPKM Level 3, Kapolda Ingatkan Warga

Konten Media Partner
21 Juli 2021 19:12 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Salat Idul Adha 1442 H di Masjid Raya Baiturrahman, pusat Kota Banda Aceh. Foto: Abdul Hadi/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Salat Idul Adha 1442 H di Masjid Raya Baiturrahman, pusat Kota Banda Aceh. Foto: Abdul Hadi/acehkini
ADVERTISEMENT
Kota Banda Aceh, Ibu Kota Provinsi Aceh menjadi satu-satunya wilayah dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Aceh. Tidak ada wilayah yang berstatus PPKM Level 4 di provinsi tersebut.
ADVERTISEMENT
Status tersebut berdasarkan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021. Disebutkan bahwa kegiatan PPKM Level 3 dan 4 dilanjutkan dan berlaku terhitung 21 Juli hingga 25 Juli 2021. Hal ini bertujuan menekan penyebaran COVID-19.
Kapolda Aceh, Irjen Wahyu Widada, mengatakan dengan dilanjutkan PPKM berdasarkan Inmendagri tersebut, Kota Banda Aceh termasuk wilayah PPKM Level 3. “Ada sejumlah pengaturan dalam PPKM Level 3,” katanya dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, Rabu (21/7/21).
Merinci aturan Inmendagri tersebut, Kapolda Aceh mengingatkan sejumlah kegiatan yang dibatasi dalam status PPKM Mikro Level 3 di Banda Aceh, sebagai berikut:
ADVERTISEMENT