Bawaslu Aceh Tamiang Temukan 3.521 Dugaan Kegandaan Anggota Parpol

Konten Media Partner
31 Agustus 2022 12:09 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Bawaslu Aceh Tamiang. Foto: dok. Imran
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Bawaslu Aceh Tamiang. Foto: dok. Imran
ADVERTISEMENT
Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) atau Bawaslu Aceh Tamiang menyerahkan data 3.521 dugaan kegandaan internal dan eksternal anggota partai politik dalam tahapan pengawasan pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
“Data tersebut telah diserahkan kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang untuk diverifikasi pada Selasa sore kemarin,” kata Imran, Ketua Bawaslu Aceh Tamiang, Rabu (31/8/2022).
Menurutnya, pengawasan ini dilakukan melalui pencermatan oleh jajaran Bawaslu Aceh Tamiang sesuai dengan PKPU 4 tahun 2022 terkait kegandaan anggota partai politik baik internal maupun eksternal melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Imran (ketiga kanan) menyerahkan data dugaan kegandaan Parpol ke KIP Aceh Tamiang. Foto: dok. Imran
“Kami menemukan 3.521 dugaan kegandaan internal dan eksternal anggota partai politik, nanti diverifikasi kembali oleh KIP Aceh Tamiang terkait dugaan tersebut,” kata Imran.
Dari jumlah tersebut, Imran merincikan, kegandaan internal berjumlah 2.322 keanggotaan, serta kegandaan eksternal berjumlah 1.199 keanggotaan. []