Begal Payudara Mahasiswi di Banda Aceh Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
11 Juli 2021 15:36 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Maulana Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Maulana Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang pria berinisial ACH (37 tahun) ditangkap polisi karena diduga membegal atau memegang payudara mahasiswi di Jalan Kompleks Villa Citra, Desa Pineung, Kota Banda Aceh, Aceh. Penangkapan dilakukan pada Rabu (7/7).
ADVERTISEMENT
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banda Aceh Ajun Komisaris Polisi M Ryan Citra Yudha mengatakan penangkapan itu berdasarkan laporan korban pada 28 Juni 2021.
Korban berusia 24 tahun ketika itu berjalan kaki bersama sejumlah temannya. Kemudian datang ACH berkendara sepeda motor. "Pelaku mendekati korban dan langsung memegang payudara sebelah kanan korban kemudian pelaku pergi melarikan diri,’’ kata Ryan kepada jurnalis, Minggu (11/7).
Korban melaporkan kejadian yang dialami ke polisi. Berdasarkan pemeriksaan korban, saksi, dan data-data lainnya, polisi mengidentifikasi pelaku. ACH lalu ditangkap di suatu tempat di Kota Banda Aceh.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat," ujar Ryan.