Begal Payudara Mahasiswi di Banda Aceh Ditangkap Polisi
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banda Aceh Ajun Komisaris Polisi M Ryan Citra Yudha mengatakan penangkapan itu berdasarkan laporan korban pada 28 Juni 2021.
Korban berusia 24 tahun ketika itu berjalan kaki bersama sejumlah temannya. Kemudian datang ACH berkendara sepeda motor. "Pelaku mendekati korban dan langsung memegang payudara sebelah kanan korban kemudian pelaku pergi melarikan diri,’’ kata Ryan kepada jurnalis, Minggu (11/7).
Korban melaporkan kejadian yang dialami ke polisi. Berdasarkan pemeriksaan korban, saksi, dan data-data lainnya, polisi mengidentifikasi pelaku. ACH lalu ditangkap di suatu tempat di Kota Banda Aceh.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat," ujar Ryan.