Bekuk 16 Tersangka Curanmor, Polres Lhokseumawe Amankan 16 Kendaraan

Konten Media Partner
20 Agustus 2019 1:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Selama 20 hari menggelar Operasi Sikat Rencong 2019, Polres Lhokseumawe berhasil membekuk 16 terduga pelaku curanmor dan juga sukses mengamankan 16 kendaraan. Foto: Dok. Polres Lhokseumawe
zoom-in-whitePerbesar
Selama 20 hari menggelar Operasi Sikat Rencong 2019, Polres Lhokseumawe berhasil membekuk 16 terduga pelaku curanmor dan juga sukses mengamankan 16 kendaraan. Foto: Dok. Polres Lhokseumawe
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resor Lhokseumawe berhasil membekuk 16 terduga pelaku pencurian kenderaan bermotor (curanmor) setelah melakukan Operasi Sikat Rencong tahun 2019 selama 20 hari di Kota Lhokseumawe. Dari 16 terduga curanmor itu, Polres Lhokseumawe mengamankan 16 kendaraan yang terdiri dari 15 sepeda motor dan satu unit mobil sedan.
ADVERTISEMENT
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang, menyebutkan kasus curanmor yang diungkapkan dalam Operasi Sikat Rencong tersebut merupakan pengungakapan 9 kasus yang telah dilaporkan ke polres.
"Semua tersangka ini kita tangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Di antara ke-16 orang ini ada yang penadah dan juga pemetik," sebut Indra dalam keterangan tertulis, Senin (19/8).
Dari 16 tersangka curanmor yang ditangkap salah satunya anak berusia 12 tahun. Mereka berinisial AS (45), R (43), S (40), BA (38), H (36), J (36), S (33), A (32), SY (32), A (32), SB (31), RF (31), F (30), Y (30), RA (18) dan FA (12).
Indra menyebut modus pelaku melancarkan aksinya di tempat-tempat parkir yang tidak aman dan menggunakan kunci T.
ADVERTISEMENT
"Setelah melakukan pemetikan, terduga pelaku langsung menjual sepeda motor tersebut kepada penadah. mereka juga bukan komplotan namun ada kelompok-kelompok sendiri," jelasnya.
Kepada masyarakat, Indra mengimbau agar memarkirkan kendaraan di tempat yang aman serta memasang kunci pengaman ganda.
Sementara bagi pemilik 15 sepeda motor dan satu unit mobil sedan yang berhasil diamankan dalam Operasi Sikat Rencong tahun 2019, dipersilakan untuk datang ke Polres Lhokseumawe dengan membawa surat kepemilikan yang sah.
"Sehingga kendaraan tersebut akan dikembalikan, dan pastinya tanpa dipungut biaya apapun,” ujar Indra.
Reporter: Husaini