Berbulan-bulan Kabur, Buron Lapas di Aceh Ditangkap Warga saat Curi Sepeda Motor

Konten Media Partner
24 Februari 2022 16:25 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menyerahkan SY ke Lapas Kelas II B Lhoksukon. Foto: Polres Aceh Utara
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menyerahkan SY ke Lapas Kelas II B Lhoksukon. Foto: Polres Aceh Utara
ADVERTISEMENT
Berbulan-bulan kabur dari kejaran aparat keamanan, pelarian buron Lapas atau Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lhoksukon, Aceh Utara, Aceh, berinisial SY (31) kini sudah berakhir. Ia ditangkap warga saat mencuri sepeda motor, lalu diserahkan ke polisi.
ADVERTISEMENT
Kepala Kepolisian Sektor Seunuddon, Ajun Komisaris Nurmansyah, mengatakan, SY sebelumnya divonis dua tahun penjara karena kasus penggelapan. Hukuman itu ia jalani di Lapas Kelas II B Lhoksukon.
Namun, ia kabur saat dirawat di Puskesmas Lhoksukon, pada 30 September 2021. Berbulan-bulan selanjutnya jejak SY tidak diketahui lagi sampai pada Rabu (23/2) sekitar pukul 02.00 WIB, warga Desa Ulee Rubek Barat, Seunuddon, menangkapnya.
"Masyarakat menduga bahwa SY telah melakukan pencurian satu sepeda motor Vario pada 13 Januari 2022," kata Nurmansyah, Kamis (24/2).
Warga menyerahkan SY ke polisi. Saat diperiksa polisi, ia mengakui bahwa buron Lapas Lhoksukon. Nurmansyah mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Lapas Lhoksukon.
"Selanjutnya menyerahkan SY ke Lapas Kelas II B Lhoksukon dalam keadaan sehat dan baik," ujar Nurmansyah. Sementara itu, kasus terbaru SY, pencurian sepeda motor, masih dalam tahap penyidikan Polsek Seunuddon.[]
ADVERTISEMENT