Berkas Calon DPR Aceh Terpilih Disampaikan ke Plt Gubernur

Konten Media Partner
30 Agustus 2019 18:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KIP Aceh, Tharmizi menyerahkan berkas calon anggota DPR Aceh terpilih kepada Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. Foto: Yudiansyah/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KIP Aceh, Tharmizi menyerahkan berkas calon anggota DPR Aceh terpilih kepada Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. Foto: Yudiansyah/acehkini
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyerahkan dokumen Calon Anggota DPR Aceh terpilih dalam Pemilu 2019, kepada Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah di rumah dinasnya, Jumat (29/8).
ADVERTISEMENT
"Alhamdulillah dokumennya sudah saya terima, nantinya akan meneruskan ke Mendagri,” kata Nova Iriansyah saat menerima berkas dari Wakil Ketua KIP Aceh, Tarmizi.
Nova mengatakan, berterimakasih pada seluruh komisioner KIP Aceh yang telah bekerja keras menyukseskan Pemilu Legislatif 2019. Meski semula ada gugatan dari beberapa calon yang seluruhnya telah ditindaklanjuti oleh KIP, Pemilu di Aceh telah berjalan lancar dan aman.
"Semua pihak Alhamdulillah puas, semua menerima hasil akhir dari Pemilu. Apresiasi kami pada kerja KIP Aceh," kata Nova.
Setelah dokumen penting tersebut diterima, Pemerintah Aceh akan segera memeriksa kembali sebelum meneruskannya ke Kemendagri. Usai diteruskan ke Kemendagri, diharapkan untuk segera diproses, sehingga nantinya ke-81 calon anggota DPR Aceh terpilih dapat segera ditetapkan menjadi anggota DPR Aceh periode 2019-2024.
Komisioner KIP Aceh diterima Plt Gubernur Aceh di kediamannya. Foto: Yudiansyah/acehkini
Sementara itu, Wakil Ketua KIP Aceh, Tarmizi, mengatakan laporan hasil beserta berkas yang disampaikan pihaknya kepada Plt Gubernur Aceh, merupakan tahapan akhir Pemilu. “Harapan kami bisa untuk diteruskan ke Kemendagri untuk ditetapkan," kata Tarmizi.
ADVERTISEMENT
Tharmizi menyebutkan dokumen berisikan nama-nama 81 calon terpilih, serta lampiran berupa SKCK, surat pernyataan formulir BB.1, ijazah dan lainnya. "Dokumen syarat yang telah disampaikan calon sebelum penetapan para calon terpilih," ucapnya.
Hadir dalam penyerahan dokumen tersebut, Komisioner KIP Aceh, Munawarsyah, dan Ranisah, serta Asisten I Sekratariat Daerah Aceh, M Jakfar.
Sebelumnya, KIP Aceh telah menetapkan anggota parlemen Aceh terpilih dalam rapat pleno di Hermes Palace Hotel, Jumat malam, 23 Agustus 2019. []
Reporter: Adi W, Yudiansyah