news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Berkas Kasus Penembakan Warga di Nagan Raya Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Konten Media Partner
16 Juli 2021 15:55 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menyerahkan tersangka kasus penambakan warga beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya. Foto: Dok. Polres Nagan Raya
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menyerahkan tersangka kasus penambakan warga beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya. Foto: Dok. Polres Nagan Raya
ADVERTISEMENT
Penyidik Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya melimpahkan berkas perkara kasus penembakan Davis Minasov (37 tahun), warga Kecamatan Darul Makmur, ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Aceh.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud mengatakan, berkas tersebut sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Nagan Raya pada (13/7) lalu, meliputi seorang tersangka yakni Antonius Tarigan bin Lukas Tarigan (27), warga Kota Subulussalam beserta barang bukti.
"Pada hari Selasa 13 Juli 2021 sekira pukul 14:00 WIB, telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Nagan Raya. Dengan satu orang tersangka yaitu Antonius Tarigan (27 tahun), berkas tersebut diterima langsung oleh jaksa penuntut umum," kata AKP Machfud dalam keterangan tertulis yang diterima acehkini, Jumat (16/7).
Selain satu orang tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti berupa tiga pucuk senapan angin Pre-Charged Pneumatic Air Rifle (PCP), satu butir peluru senapan angin yang dikeluarkan dari perut korban, 62 butir peluru senapan angin yang belum terpakai milik tersangka, serta satu baju dan celana.
ADVERTISEMENT
"Ia dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 atau Pasal 351 ayat (2) KUHPidana, dengan nomor berkas perkara BP/22/VI/2021/Reskrim,” ujar Machfud.
Diberitakan sebelumnya, seorang warga Desa Simpang Deli Kilang, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Davis Minasov (37 tahun), harus mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Teungku Peukan (RSUTP) Kabupaten Aceh Barat Daya.
Korban mengalami luka tembak di bagian pinggang hingga kritis dan harus menjalani operasi. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 14 April 2021, sekitar pukul 15.50 WIB. Keluarga korban menduga pelaku penembakan tersebut ialah seorang aparat TNI.
Kuasa Hukum Korban Sarankan Jaksa Tolak Berkas
ADVERTISEMENT
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Syahrul, sekaligus kuasa hukum korban, melihat ada keanehan sejak awal kasus ini diusut kepolisian. Menurutnya, keterangan korban sama sekali tidak dipertimbangkan. "Padahal korban waktu itu dalam keadaan sadar dan jelas melihat pelakunya bukan orang yang ditetapkan sebagai tersangka saat ini," katanya kepada acehkini, Jumat (16/7).
Meskipun tersangka saat ini mengaku bahwa dia pelakunya, kata Syahrul, pengakuan tersangka adalah pembuktian terakhir dalam proses hukum. "Yang paling kuat keterangan saksi," ujarnya. Dalam kasus ini yang menjadi saksi adalah korban dan keluarganya yang menjelaskan bahwa ada cekcok mulut dan pengancaman sebelum kejadian.
Davis Minasov korban penembakan saat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Teungku Peukan (RSUTP) Kabupaten Aceh Barat Daya, April 2021. Foto: Dok. acehkini
Seharusnya, kata dia, kejaksaan menolak berkas dari kepolisian. Alasannya tidak ada saksi yang bakal memberi keterangan karena penetapan tersangka berdasarkan pengakuan. Ketika misalnya korban memberikan keterangan di pengadilan bahwa bukan terdakwa pelaku, itu akan menggugurkan semua dakwaan kejaksaan.
ADVERTISEMENT
"Korban nanti di pengadilan akan mengaku bahwa dia itu (tersangka saat ini) bukan pelaku, pelaku adalah oknum TNI itu. Kami sebagai kuasa hukum korban menyayangkan sikap tidak profesionalitas polisi dan jaksa sampai saat ini," katanya.
LBH Banda Aceh sedang mendorong penyelesaian kasus ini melalui jalur militer. Mereka sudah membuat laporan ke Komando Resor Militer Teuku Umar. "Kami sedang menunggu balasan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari TNI yang bekerja untuk kasus ini," sebutnya.
Dandim Sebut Tidak Ada Keterlibatan TNI
Dandim 0116 Nagan Raya Letkol Guruh Tjahyono mengatakan terkait adanya kabar yang membawa nama aparat TNI dalam kasus penembakan itu, berdasarkan fakta yang dikumpulkan bahwa bukanlah pihak dari TNI yang melakukan penembakan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Polres sudah melakukan olah TKP dan pencarian fakta tanpa ada intervensi sedikit pun, saat ini tersangka sudah mendekam di Lapas Kelas II B Meulaboh. Pelaku penembakan oknum TNI itu adalah tidak benar," kata Guruh kepada jurnalis dalam konferensi pers di Makodim Nagan Raya, Jumat (16/7).
Dalam hal ini, lanjut Guruh, pihak TNI sebagai instansi yang dirugikan atas perkara tersebut akan mempertimbangkan untuk menuntut balik terhadap pihak yang menuduh personel TNI dari Kodim 0116/Nagan Raya sebagai pelaku penembakan.
"TNI dalam hal ini akan mempertimbangkan untuk menuntut balik kepada pihak-pihak yang menuduh adanya keterlibatan personel Kodim 0116/Nagan Raya," sebutnya.
LBH Dorong Penyelidikan Internal TNI
Menanggapi Guruh Tjahyono, Direktur LBH Banda Aceh mengatakan kasus ini masih pada tahap kejaksaan dan tersangka saat ini dinilai belum tentu bersalah atau benar. "Ada keanehan dari pernyataan itu, seolah-olah enggak paham sama sekali dengan aturan hukum. Apalagi korban yang mengalami penyiksaan (penembakan) ini mengatakan bukan itu pelakunya," kata Syahrul.
ADVERTISEMENT
LBH Banda Aceh mendorong Komando Distrik Militer Nagan Raya melakukan penyelidikan sendiri kasus ini dibanding harus menunggu putusan pengadilan atau menganggap sudah terbukti tidak terlibat anggotanya berdasarkan penyelidikan kepolisian.
"Itulah kewenangan yang diberikan negara kepada TNI, yaitu memakai hukum acara peradilan militer. Secara undang-undang mereka sudah dipisah dan tidak saling berhubungan. Seharusnya bisa jalan sendiri-sendiri," tutur Syahrul.