Berusaha Kabur, Pengedar Sabu di Aceh Ditembak Polisi

Konten Media Partner
9 Oktober 2019 18:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi narkoba. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi narkoba. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Sat Resnarkoba Polresta) Banda Aceh menangkap tiga pemilik/pengedar sabu di dua tempat berbeda. Salah satu di antaranya polisi terpaksa menembaki kaki pengedar sabu berinisial ZA (37) karena melawan dan berusaha kabur saat ditangkap pada Selasa (8/10).
ADVERTISEMENT
Penangkapan ZA bermula dari tertangkapnya RF (25) dan SB (35) di depan Rumah Sakit Pertamedika, Banda Aceh, Aceh pada Senin (7/10). Dari kedua tersangka, polisi menemukan satu paket sabu yang disimpan di box depan sepeda motor.
Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Boby Putra Ramadan Sebayang, mengatakan dari penangkapan kedua tersangka berinisial RF dan SB, setelah diinterogasi keduanya mengaku paket sabu tersebut didapatnya dari GO dan hendak diberikan kepada JO. "GO dan JO kini kami tetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar Boby di Banda Aceh, Rabu (9/10).
Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Boby Putra Ramadan Sebayang. Foto: Husaini/acehkini
Boby menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka RF dan SB, keduanya juga mengaku memperoleh sabu dari ZA (37). Sehingga pihaknya langsung bergerak menuju ke lokasi keberadaan tersangka ZA.
ADVERTISEMENT
"Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka ZA mencoba melawan petugas dan berusaha untuk melarikan diri. Petugas memberi tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke atas dan tersangka tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka petugas melumpuhkan tersangka dengan tembakan terukur sebanyak satu kali," sebut Boby.
Dalam keadaan tertembak, kata Boby, tersangka ZA juga masih berusaha untuk melarikan diri, namun akhirnya ZA berhasil diamankan oleh petugas. "Dari tangan tersangka ZA, petugas berhasil menyita barang bukti berupa tujuh buah bungkusan dari plastik warna bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,99 gram," ujarnya.
Barang bukti sabu yang diamankan dari tiga tersangka yang ditangkap polisi. Foto: Dok. Polresta Banda Aceh
Kepada polisi, tersangka ZA mengaku sabu tersebut didapatnya dari AM yang juga telah ditetapkan sebagai DPO. ZA mengaku berani menjual sabu dengan harapan mendapatkan imbalan dari AM.
ADVERTISEMENT
Barang bukti sabu beserta satu unit sepeda motor kini diamankan di Polresta Banda Aceh untuk pengusutan lebih lanjut. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), jo pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Para tersangka terancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkas Boby.[]