BKSDA Aceh Terima Petisi Dukungan Pengungkapan Kasus Orang Utan 'Hope'

Konten Media Partner
5 Agustus 2019 15:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala BKSDA Aceh, Sapto Aji Prabowo, menerima petisi online sebagai bentuk dukungan terhadap pengungkapan kasus penembakan orang utan Hope, Senin (5/8). Foto: Dok. BKSDA Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BKSDA Aceh, Sapto Aji Prabowo, menerima petisi online sebagai bentuk dukungan terhadap pengungkapan kasus penembakan orang utan Hope, Senin (5/8). Foto: Dok. BKSDA Aceh
ADVERTISEMENT
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menerima petisi dukungan pengungkapan kasus penembakan orang utan Hope dari Bahagia Saputra, penggagas petisi daring di situs change.org, Senin pagi (5/8). Petisi itu ditandatangani oleh 933.000 orang.
ADVERTISEMENT
Petisi tersebut meminta pelaku penembakan terhadap Hope dihukum berat. Hope adalah orang utan yang ditembak dengan senapan angin di Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, pada 10 Maret 2019.
Selain Hope, seekor bayi orang utan jantan yang berusia satu bulan mati. Sementara induknya, Hope, mengalami luka parah dengan 74 butir senapan angin bersarang di tubuhnya.
Kepala BKSDA Aceh, Sapto Aji Prabowo, mengatakan berterimakasih atas dukungan publik melalui petisi daring kepada BKSDA Aceh. Pihaknya menghormati keputusan hukuman diversi yang diberikan kepada pelaku karena masih di bawah umur.
"BKSDA Aceh akan memonitor langsung perkembangan anak tersebut selama menjalani hukuman dan memastikan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. BKSDA Aceh juga berharap dengan adanya petisi ini jika ada pelaku lain selain dua anak di bawah umur tersebut juga bisa diungkap," kata Sapto kepada jurnalis, Senin.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, dua pelaku penembakan Hope berinisial AIS (17 tahun) dan SS (16 tahun), warga Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Aceh, dihukum sanksi sosial.
Mereka telah dihukum dengan sanksi sosial setelah penyelesaian kasus itu diputuskan melalui diversi. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Sanksi sosial yang harus dipenuhi oleh kedua pelaku yakni, pertama, wajib azan Magrib dan Isya di Masjid Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, selama sebulan yang diawasi oleh Bapas dan aparat desa.
Kedua, bila sanksi pertama dilanggar, maka akan diulangi lagi dari awal. Terakhir, pelaku harus membersihkan tempat ibadah masjid atau musala. Pelaku mengakui perbuatannya serta meminta maaf kepada pihak terkait.
ADVERTISEMENT
Reporter: Habil Razali