BNNP dan Polda Aceh Ungkap Peredaran 13,2 Kilogram Sabu

Tim ACEHKINI
Partner kumparan 1001 Media
Konten dari Pengguna
6 Februari 2019 17:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tim ACEHKINI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Gelar konferensi pers pengungkapan sabu di Mapolda Aceh, Rabu (6/2). Foto: Husaini Ende/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Gelar konferensi pers pengungkapan sabu di Mapolda Aceh, Rabu (6/2). Foto: Husaini Ende/acehkini
ADVERTISEMENT
Peredaran gelap Narkoba jenis sabu sebanyak 13,2 kilogram berhasil diungkap dari dua pengedar di Aceh, lewat operasi bersama antara Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh dengan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh beserta BNNK Aceh Tamiang dan Langsa. Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Faisal AN, mengatakan tim gabungan menangkap dua pengedar sabu berinisial P (43) dan DR (46) di Aceh Tamiang pada Minggu (3/2). Dari kedua tersangka diamankan sabu yang terbungkus dalam 12 paket. "Waktu kami amankan tersangka P di Simpang Opak Aceh Tamiang mau menyerahkan sabu kepada temannya DR, bersamanya terdapat 10 paket. Kemudian hasil pengembangan kami mendapatkan dua paket lagi di rumahnya," kata Faisal dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Rabu (6/2). Dua tersangka ikut dihadirkan di sana. Faisal menyebutkan, berdasarkan pengakuan tersangka tindakan melanggar hukum ini bukan yang pertama kali dilakukannya. Pengungkapan peredaran sabu di Aceh berhasil karena kerjasama baik dengan Polda Aceh. “Harus kita pertahankan dan kita sama-sama telah sepakat supaya membersihkan peredaran gelap narkoba di Aceh ini," sebutnya.
Barang bukti sabu seberat 13,2 kilogram saat konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu (06/2). Foto: Husaini Ende/acehkini
Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo mengatakan pihaknya juga melibatkan masyarakat untuk mengungkap berbagai kasus Narkoba di Aceh. “Seperti yang sudah dilakukan dengan LSM antinarkoba beberapa pekan yang lalu.” Reporter: Husaini Ende
ADVERTISEMENT