Bolos Usai Lebaran, Tunjangan PNS di Aceh Terancam Dipotong 50 Persen

Konten Media Partner
10 Juni 2019 14:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BoWali Kota Banda Aceh memerikas absen usai mengikuti apel. Foto: Humas Banda Aceh
zoom-in-whitePerbesar
BoWali Kota Banda Aceh memerikas absen usai mengikuti apel. Foto: Humas Banda Aceh
ADVERTISEMENT
Hari pertama masuk kerja setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah, Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, bersama wakilnya Zainal Arifin mengikuti apel bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh, Senin (10/6).
ADVERTISEMENT
Dipimpin Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh, Ir Bahagia, apel dihadiri oleh ratusan pegawai. Usai apel, Aminullah didampingi sejumlah pejabat lainnya menyalami para ASN yang hadir satu persatu.
Dalam kesempatan tersebut, Aminullah menegaskan, Pemko Banda Aceh akan memberikan sanksi bagi pegawai yang tidak masuk kantor hari ini.
"Bagi yang absen tanpa alasan yang jelas akan dikenakan pemotongan TPK (Tunjangan Presetasi Kerja-red) sebesar 50 persen," katanya.
"Sanksi yang lebih tegas berupa pemotongan TPK 100 persen bagi pegawai yang juga absen pada hari pertama kerja tahun lalu, plus hari ini," tambah Aminullah.
Apel perdana usai libur lebaran di halaman kantor Wali Kota Banda Aceh.
Aminullah juga meminta agar seluruh jajaran pemerintahannya untuk semakin meningkatkan disiplin, produktivitas, loyalitas, dan integritas.
"Semua pegawai harus bekerja sesuai SOP. Penghargaan-penghargaan yang sudah kita dapatkan harus mampu kita pertahankan,” katanya.
ADVERTISEMENT
Ia juga meminta agar seluruh abdi negara di lingkungan Pemko Banda Aceh meningkatkan kinerja pada masa mendatang.
"Masih banyak tugas kita ke depan di antaranya meningkatkan PAD, menurunkan angka pengangguran dan kemiskinan, serta terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," pungkas Aminullah. []
acehkini