Bongkar Tambang Emas Ilegal di Pidie, Aceh, Polisi Tangkap 11 Warga

Konten Media Partner
8 Januari 2020 13:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lokasi tambang ilegal di Tangse, Pidie. Dok. Polres Pidie
zoom-in-whitePerbesar
Lokasi tambang ilegal di Tangse, Pidie. Dok. Polres Pidie
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepolisian Resor Pidie membongkar praktik penambangan emas secara ilegal di aliran sungai Alue Saya, Kecamatan Tangse, Pidie, Aceh. Di lokasi, polisi menangkap sepuluh penambang ilegal dan mengamankan dua unit alat berat. Sementara seorang lainnya yang diduga pemodal turut dibekuk.
ADVERTISEMENT
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie, AKP Eko Rendi Oktama, mengatakan kepolisian awalnya memperoleh informasi dari masyarakat mengenai penambangan emas ilegal di Kecamatan Geumpang dan Tangse.
Dari informasi itu, imbuh Eko, kepolisian pada Selasa (7/1) kemarin bergerak ke pegunungan Kecamatan Tangse. Karena rute yang curam, personel polisi harus berjalan kaki sekitar 12 jam, hingga tiba menemukan aktivitas pertambangan emas ilegal di aliran Sungai Alue Saya, Tangse.
Di lokasi, kata Eko, polisi melakukan penyergapan dan awalnya mengamankan satu unit alat berat jenis backhoe. Dari pengembangan, tidak jauh dari sana, polisi kembali menemukan satu unit alat berat jenis backhoe yang juga sedang menambang emas ilegal.
"Dari kedua lokasi yang berbeda tersebut tim berhasil mengamankan beberapa orang terduga pelaku," kata Eko kepada acehkini, Rabu (8/1).
Lokasi penambangan emas di Tangse. Dok. Polres Pidie
Adapun penambang yang diamankan dari lokasi yaitu RL (41 tahun) warga Muara Kota, Lhokseumawe; AL (24 tahun) warga Kuala Simpang; AF (40 tahun) warga Tangse; MZ (44 tahun) warga Tangse; SJ (29 tahun) warga Tangse; BD (41 tahun) warga Tangse; AR (53 tahun) warga Tangse; KA (18 tahun) warga Tangse; MD (38 tahun) warga Tangse; dan AH (30 tahun) warga Baktiya, Aceh Utara.
ADVERTISEMENT
Dari pengembangan, lanjut Eko, polisi turut mengamankan MN (48) warga Tangse, yang diduga orang yang mendanai dan menyuruh melakukan pertambangan ilegal.
Menurut Eko, dari unit alat berat yang diamankan, polisi baru mengevakuasi satu unit karena terkendala lokasi dan medan yang dilalui terjal.
Sementara satu unit alat berat lagi yang diamankan kondisinya sedang rusak. Tim akan membawa teknisi untuk memperbaikinya. "Saat ini satu unit barang bukti alat berat telah sampai di Polres Pidie," katanya. []
Alat berat yang diamankan polisi. Dok. Polres Pidie