Caleg Bandel, dan Pengawas Pemilu yang Kewalahan di Banda Aceh

Konten Media Partner
11 Maret 2019 18:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Alat Peraga Kampanye (APK) yang diamankan di kantor Panwaslih (Bawaslu) Banda Aceh. Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Alat Peraga Kampanye (APK) yang diamankan di kantor Panwaslih (Bawaslu) Banda Aceh. Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
Hari pencoblosan Pemilu 2019 kian dekat. Spanduk atribut Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Anggota Legistlatif (Caleg) menguasai jalanan, terutama di Ibu Kota Provinsi Aceh. Kalau tidak percaya, keluarlah dari rumah Anda dan berkelilinglah di seputaran Kota Banda Aceh.
ADVERTISEMENT
Keberadaan spanduk-spanduk Caleg tersebut dinilai banyak melanggar aturan, karena dipasang di tempat-tempat terlarang. Selain melanggar aturan, juga tidak ramah lingkungan karena ditempelkan di pepohonan.
Akibatnya, sekitar tiga ribuan APK telah diamankan oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh selama periode Januari-Februari 2019. APK itu ditertibkan karena melanggar unsur etika dan estetika kota, keindahan, kebersihan dan keamanan, serta karena dipasang di tempat dilarang.
Komisioner Panwaslih Kota Banda Aceh, Yusuf Alqardawi, mengatakan pihaknya mengamankan rata-rata 200 APK per hari. Paling banyak di jalan protokol atau di jalan dua jalur. “Biasanya kami melakukan penertiban lima kali dalam seminggu. Tapi mulai hari ini tidak dilanjutkan dulu, karena ada sejumlah kegiatan lain,” sebutnya kepada Acehkini, Senin (11/3).
Halaman belakang kantor Panwaslih Banda Aceh dipenuhi spanduk yang ditertibkan. Satu hari, sekitar 200 APK diturunkan di jalan-jalan. Foto: Suparta/acehkini
APK yang diamankan tersebut terdiri dari spanduk, baliho, stiker dan banner. Penertiban dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) atas rekomendasi Panwaslih Kota Banda Aceh difokuskan di jalan-jalan protokol, pohon dan tiang listrik.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, atribut APK berupa baliho tidak boleh melebihi ukuran 4 x 7 meter, spanduk 1,5 x 7 meter dan umbul-umbul 5 x 7 meter. Jika yang dipasang di bawah ukuran tersebut dan di lokasi yang telah direkomendasikan, maka petugas tidak akan menertibkannya.
Sebelum APK yang melanggar ditertibkan, Panwaslih terlebih dahulu memberikan peringatan terhadap pemilik APK. Jika peringatan tersebut tidak dipatuhi, pihaknya langsung mengamankannya.
Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh, Afrida, pada diskusi publik Pemilu Ramah Lingkungan, pada 11 Februari 2019 lalu menyatakan, pihaknya sudah berulang kali melaksanakan penertiban APK sejak Desember 2017. "Kita sudah tertibkan tapi tetap berulang lagi muncul. Hari ini kita turunkan punya caleg ini, besoknya sudah dipasang lagi punya caleg lain di tempat itu," ujar Afrida.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, yang menjadi permasalahaan pengawasan di masa tahapan kampanye yakni penempatan APK caleg di lokasi yang dilarang. "Tahun 2018 setidaknya ada 700-an APK yang dibersihkan, kemudian 2019 berlanjut setiap hari berjalan menertibkan,” katanya.
Dalam melakukan penertiban APK yang melanggar, pihaknya sebagai pengawas Pemilu hanya memiliki dua pilihan berupa tindakan teguran secara surat dan kemudian tindakan penertiban.
Salah satu spanduk ditempelkan di pohon memakai paku payung. Foto: Adi warsidi/acehkini
Komisioner KIP Aceh, Akmal Abzal mengatakan pihaknya bersama KIP Kabupaten/Kota seluruh Aceh telah berulangkali melakukan sosialisasi terkait pemasangan APK kepada Partai Politik. Pemasangan APK harus sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 23 dan 33 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. "Misalnya harus mempertimbangkan unsur etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota serta keamanan," ujarnya Senin (11/3).
ADVERTISEMENT
Pihaknya selaku penyelenggara selalu berkoordinasi dengan Panwaslih Aceh sebagai pengawas Pemilu 2019. “Kami terus berusaha agar Pemilu 2019 di Aceh berjalan sukses, juga tidak merusak keindahan,” ujar Akmal.
Sebelumnya, Kasubbag Program dan Pelaporan Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh, Yusrida Arnita, pernah mengusulkan pola kampanye ke depan diubah menjadi lebih kreatif melalui kampanye media digital. “Sehingga dapat mengurangi dampak semrawut perkotaan dan kerusakan lingkungan akibat pemasangan APK,” sebutnya. []
Reporter: Husaini Ende | Adi Warsidi