news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Cekcok Mulut, Pensiunan TNI di Aceh Dibacok hingga Meninggal

Konten Media Partner
11 September 2019 20:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengungkapan kasus pembacokan seorang pensiunan TNI oleh tersangka MA di Kota Lhokseumawe, Aceh. Foto: Dok. Polres Lhokseumawe
zoom-in-whitePerbesar
Pengungkapan kasus pembacokan seorang pensiunan TNI oleh tersangka MA di Kota Lhokseumawe, Aceh. Foto: Dok. Polres Lhokseumawe
ADVERTISEMENT
Seorang pensiunan Tentara Nasional Indonesia (TNI) berinisial MR (58) asal Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Aceh, meninggal dunia setelah mengalami pembacokan. Korban ditikam usai terlibat cekcok mulut dengan tersangka MA (46), warga Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
ADVERTISEMENT
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Lhokseumawe, AKP Indra Trinugraha Herlambang, menyatakan peristiwa pembacokan itu terjadi pada Selasa (10/9) sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Jeuleukat, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
Menurut Indra, korban saat itu tengah melintas dengan menggunakan motor dan bertemu dengan tersangka. Korban lalu menghentikan motornya dan menegur tersangka supaya tidak mengambil kelapa dan rambutan di kebun milik korban.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra Trinugraha Herlambang, memberikan keterangan pers, Rabu (11/9).
"Akhirnya terjadi cekcok, dari cekcok tersebut tersangka menyerang korban. Setelah korban terjatuh, tersangka mengambil parang yang tergantung di sepeda motor milik korban dan menghujamkan parangnya ke tubuh korban," tutur Indra kepada jurnalis, Rabu (11/9).
Korban mengalami luka berat dan tak berhasil diselamatkan. Korban meninggal dunia ketika masih di tengah perjalanan menuju rumah sakit.
ADVERTISEMENT
Kepolisian lalu bertindak cepat dengan menangkap tersangka di rumahnya. Proses penangkapan diwarnai tembakan gas air mata ke dalam rumah, karena tersangka memegang senjata tajam. Tersangka berikutnya diboyong ke Polres Lhokseumawe.
"Terhadap tersangka diterapkan pasal 338 jo 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun," tutur Indra.
Reporter: Habil