Dalam Sehari Tilang Elektronik Rekam 400 Pelanggar Lalu Lintas di Aceh

Konten Media Partner
22 November 2021 18:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi memantau kamera tilang elektronik. Foto: Ditlantas Polda Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Polisi memantau kamera tilang elektronik. Foto: Ditlantas Polda Aceh
ADVERTISEMENT
Sistem tilang pelanggar lalu lintas secara elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berlaku di Aceh sejak 12 November lalu. Dalam sehari, sistem itu merekam 400 pelanggar lalu lintas.
ADVERTISEMENT
"Saat sosialisasi ETLE, pelanggaran lalu lintas setiap hari rata-rata 700-an. Sejak diterapkan ETLE, pelanggaran lalu lintas yang terpantau 400-an. Jadi ada penurunan hampir 40 persen," kata Direktur Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Aceh Komisaris Besar Dicky Sondani, kepada jurnalis, Senin (22/11).
Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, kini mulai mengirim surat tilang ke alamat pelanggar. "Saat petugas Ditlantas Polda Aceh mengantar surat tilang lalu lintas ke rumah warga, banyak yang kaget," ujar Dicky.
Khusus kendaraan dinas pemerintah, kata dia, petugas langsung mengantar surat tilang ke kantor. Dari data yang diverifikasi oleh ETLE, ada berbagai macam profesi yang melanggar, misalnya karyawan swasta, aparatur sipil negara, dan ibu rumah tangga.
"Ditlantas Polda Aceh terus mengirim surat pelanggaran lalu lintas yang terekam ETLE kepada masyarakat, sampai masyarakat tidak melanggar lagi," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dicky menambahkan, sementara ini surat tilang masih diantar polisi karena Pos Indonesia belum punya anggaran. "Diharapkan tahun 2022 sudah ada anggaran dari Pos untuk mengantar bukti pelanggaran ETLE ke rumah warga," kata Dicky. []