Dari Kosmetik Sampai Obat Kuat, Produk Ilegal Dimusnahkan BPOM di Aceh

Konten Media Partner
20 Maret 2019 20:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala BPOM, Penny K Lukito saat seremonial penusnahan obat dan makanan ilegal di Banda Aceh, Rabu (20/3). Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BPOM, Penny K Lukito saat seremonial penusnahan obat dan makanan ilegal di Banda Aceh, Rabu (20/3). Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan produk obat dan makanan ilegal senilai lebih dari Rp 1,2 miliar di Banda Aceh, Rabu (20/3). Produk ilegal sebanyak 1.656 item tersebut, merupakan hasil temuan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh sepanjang 2018.
ADVERTISEMENT
Pemusnahan produk temuan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kepala BPOM Republik Indonesia, Penny K Lukito, di halaman BBPOM di Banda Aceh, dengan cara dibakar dalam mesin insinerator. Sisanya sebanyak dua truk dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) untuk dimusnahkan dengan cara dirusak kemasan dan dikeluarkan isinya lalu ditanam.
Produk milo ilegal dari luar negeri, ikut dimusnahkan, Rabu (20/3). Foto: Suparta/acehkini
“Produk ilegal yang dimusnahkan ini terdiri dari obat dan makanan tanpa izin edar, juga yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat manfaat, dan mutu,” sebut Penny kepada jurnalis di Banda Aceh, Rabu (20/3).
Secara rinci disebutkan, produk temuan terbanyak yang dimusnahkan adalah produk kosmetik dengan jumlah 818 (24.292 kemasan). Produk lainnya terdiri dari 580 item (36.849 kemasan) obat, 18 item (433 kemasan) pangan, 240 item (131.187 kemasan) obat tradisional/suplemen kesehatan, termasuk obat kuat.
Beberapa jenis produk obat-obatan ilegal yang dimusnahkan di Banda Aceh, Rabu (20/3). Foto: Suparta/acehkini
Penny menyatakan, pemusnahan obat dan makanan ilegal hasil temuan BBPOM ini menegaskan bahwa BPOM terus berkomitmen menindak tegas pelaku usaha yang sengaja melanggar peraturan di bidang obat dan makanan.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, besarnya nilai pemusnahan tersebut menjadi sebuah sinyal masih maraknya peredaran produk ilegal dan substandar di Banda Aceh. Sehingga menuntut BPOM untuk terus meningkatkan kinerjanya dan terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan lintas sektor untuk memperkuat sistem pengawasan obat dan makanan. “Saat ini pengawasan obat dan makanan di Banda Aceh telah diperkuat dengan adanya Kantor POM di Aceh Selatan dan Kantor POM di Aceh Tengah,” ujarnya.
Suplemen obat kuat dan beberapa produk lainnay ikut dimusnahkan karena dapat membahayakan kesehatan, Rabu (20/3). Foto: Suparta/acehkini
BPOM terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran obat dan makanan ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan. Untuk itu, Penny mengajak masyarakat dengan selalu “Cek KLIK” (Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa) dalam memilih produk obat dan makanan.
Sementara itu, Zulkifli Kepala BBPOM di Banda Aceh menyebutkan, sepanjang 2018 BBPOM di Banda Aceh sudah melakukan pengawasan secara rutin maupun penindakan. Dari 1.431 sarana baik produksi maupun distribusi yang telah diperiksa, sebanyak 574 sarana dinyatakan tidak memenuhi ketentuan. “Pengawasan kita lakukan dalam rangka menurunkan tingkat peredaran produk ilegal demi meningkatkan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Sebagian obat dan makanan ilegal dimusnahkan dengan membakar dalam mesin, Rabu (20/3). Foto: Suparta/acehkini
Daftar jenis komoditi yang ditemukan ilegal di Aceh sepenjang 2018.
Ia menambahkan, jika masyarakat memerlukan informasi tentang produk obat dan makanan dapat menghubungi Kantor BBPOM di Banda Aceh. “Kami menghimbau kepala pelaku usaha dan masyarakat Aceh untuk terus menaati peraturan yang berlaku, dan kepada konsumen untuk cerdas memilih produk yang akan digunakan,” ujar Zulkifli. []
ADVERTISEMENT
Reporter: Husaini Ende