Data Perempuan Korban Kekerasan Seksual Masa Konflik Diserahkan RPuK ke KKR Aceh

Konten Media Partner
25 September 2020 17:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Data korban kekerasan seksual masa konflik Aceh diserahkan RPuK ke KKR Aceh.
zoom-in-whitePerbesar
Data korban kekerasan seksual masa konflik Aceh diserahkan RPuK ke KKR Aceh.
ADVERTISEMENT
Konflik Aceh masih menyisakan luka bagi sejumlah perempuan Aceh, salah satunya korban kekerasan seksual. Dalam rangka Hari Perdamaian Internasional, diperingati setiap 21 September, Relawan Perempuan untuk Kemanusiaan (RPuK) menyerahkan temuan 9 kasus kekerasan seksual yang dialami perempuan Aceh di masa konflik kepada Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, Jumat (25/9/2020).
ADVERTISEMENT
Sekretaris Eksekutif RPuK, Laila Juari mengatakan data ini merupakan temuan RPuK selama melakukan kerja-kerja pengorganisasian terhadap korban pelanggaran HAM di Aceh Utara, selama lima tahun terakhir.
Menurutnya, menelusuri dan mendokumentasikan tindak kekerasan seksual pada masa lalu, memiliki berbagai tantangan. “Dibutuhkan pendekatan khusus, selain kondisi psikologis para korban, penerimaan sosial dan persepsi masyarakat yang menganggap pengungkapan adalah aib, termasuk stigma yang ditujukan kepada korban,” kata Laila.
Hal yang paling menjadi tantangan sekaligus pekerjaan rumah bagi semua pihak, adalah kondisi psikologis korban yang tidak pernah dipulihkan. Korban dibiarkan sendirian menjalani kehidupannya dengan menanggung dampak dari kekerasan seksual yang pernah dialami. “Kebanyakan korban mengalami ketidakstabilan emosional, hidup dalam ketakutan dan bayang-bayang peristiwa kelam. Sampai dengan saat ini pun Pemerintah Aceh dan Pemerintah Nasional tidak sedikitpun menggagas pemulihan bagi para korban kekerasan seksual,” lanjut Laila.
ADVERTISEMENT
Semua data temuan tersebut kemudian diserahkan ke KKR Aceh, dengan harapan menindaklanjuti berbagai permasalah yang dihadapi korban kekerasan seksual, termasuk pemulihan kondisi psikologis. Hal ini sebagai bentuk dukungan RPuK sebagai organisasi masyarakat sipil terhadap keberadaan dan kerja-kerja KKR Aceh dalam upaya pengungkapan kekerasan masa lalu di Aceh.
RPuK berharap, fakta-fakta yang disampaikan kepada KKR Aceh sebagai lembaga negara dapat mendorong pemerintah pusat dan pemerintah Aceh untuk memberikan pengakuan atas peristiwa tersebut dan merekomendasikan pemulihan yang berkeadilan bagi para korban. “Baik melalui skema khusus maupun dengan mengintegrasikan program pemulihan korban pelanggaran HAM masa Lalu melalui program bantuan sosial dan program sektoral yang ada di berbagai dinas/instansi pemerintah terkait, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi,” ujar Laila.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi KKR Aceh, Ainal Mardhiah, saat menerima data tersebut, mengatakan saat ini pihaknya sudah mengumpulkan lebih dari 4.000 kesaksian para korban pelanggaran HAM masa lalu atau masa konflik Aceh. “Data yang disampaikan RPuK sangat berguna, membantu kami dalam menelusuri berbagai tindak kekerasan masa konflik,” katanya. []